PONTIANAK – Seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat berinisial ST dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalbar atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan.
Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum ahli waris Mu’anudin Mahyus dan Syofiah dari Kantor Teras Justitia. Senin (14/9/2026), kuasa hukum pelapor memenuhi panggilan BK DPRD Kalbar untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah mereka sampaikan.
Kuasa hukum pelapor, Deden Kurnia, mengatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan kajian oleh Badan Kehormatan DPRD Kalbar.
“Harapan kami laporan yang telah kami sampaikan bisa ditindaklanjuti, diperiksa, dan dianalisis oleh Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Deden.
Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dan integritas yang dilakukan anggota DPRD Kalbar, khususnya terkait konflik kepentingan.
“Inti dari permasalahan yang kami laporkan adalah adanya dugaan pelanggaran etik, yaitu terkait masalah konflik kepentingan,” katanya.
Deden menjelaskan, dugaan konflik kepentingan itu berkaitan dengan peristiwa jual beli tanah antara anggota DPRD yang dilaporkan dengan pihak lain.
Persoalannya, kata dia, tanah yang menjadi objek sengketa tersebut secara yuridis masih tercatat atas nama orang tua dari kliennya.
“Kami melihat ada persoalan yang perlu diperiksa oleh Badan Kehormatan, terutama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan tersebut,” ujarnya.
Ia menilai, sebagai wakil rakyat, anggota DPRD tidak hanya dituntut menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, tetapi juga harus menjaga integritas serta memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.
Karena itu, pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada BK DPRD Kalbar sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami dari pihak pelapor mengikuti apa yang sudah menjadi mekanisme di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Barat,” katanya.
Deden juga menyatakan pihaknya siap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya BK mempertemukan pelapor dengan pihak terlapor atau menempuh mekanisme mediasi.
“Kami terbuka apabila BK nantinya melakukan mediasi atau menempuh mekanisme lain dalam penyelesaian laporan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan tim kuasa hukum akan tetap memperjuangkan hak-hak kliennya apabila persoalan tersebut membutuhkan langkah hukum lanjutan.
“Yang terpenting ini bisa ada penyelesaian. Kalau perlu tindak lanjut terhadap upaya hukum yang lain, kami akan melaksanakan dan memperjuangkan hak-hak dari klien kami,” tukasnya.











