Aksaraloka.com, PONTIANAK- Lima unit truk Fuso yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal diamankan Tim Quick Response Kodaeral XII di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat.
Penindakan dilakukan pada Sabtu dini hari, 12 September 2026, setelah Kodaeral XII menerima informasi mengenai pengiriman truk bermuatan rokok ilegal dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pontianak menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.
Komandan Kodaeral XII Laksda TNI Sawa mengatakan, informasi tersebut diterima pada Jumat malam sekitar pukul 20.00 WIB. Beberapa jam kemudian, tim bergerak melakukan penindakan.
“Pada tanggal 12 September 2026 pukul 01.00 WIB, Tim Quick Response Kodaeral XII mendapatkan lima truk bermuatan rokok ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak,” kata Sawa dalam konferensi pers.
Kelima truk bersama para sopir kemudian diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk membawa muatan rokok, sedangkan satu truk lainnya tidak ditemukan membawa rokok.
Dari empat truk tersebut, petugas menemukan muatan rokok dalam jumlah fantastis.
Total rokok bercukai dengan sejumlah merek, seperti Esse, Win, Bheta, Helium, Trend dan Gudang Cengkeh, tercatat sekitar 22.681.000 batang.
Selain itu, ditemukan pula rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai sebanyak sekitar 1.000.000 batang.
Dengan demikian, total seluruh muatan rokok yang ditemukan dalam pemeriksaan awal mencapai sekitar 23,681 juta batang.
Namun, belum seluruhnya dapat dipastikan sebagai rokok ilegal karena petugas masih melakukan pencacahan dan pemisahan antara rokok yang memiliki pita cukai dengan rokok tanpa pita cukai.
Nilai kerugian negara pun belum dihitung
“Total kerugian negara menunggu penghitungan PPNS Bea Cukai,” ujar Sawa.
Di balik pengamanan puluhan juta batang rokok tersebut, satu persoalan besar masih belum terjawab: siapa pemilik barang?
Kodaeral XII mengakui hingga kini belum mengetahui siapa pemilik muatan rokok yang diamankan.
Sawa menegaskan pihaknya baru melakukan pengamanan terhadap truk dan muatan berdasarkan informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal.
“Sementara Kodaeral XII belum mengetahui siapa pemilik muatan. Kodaeral XII hanya mengamankan adanya truk bermuatan rokok diduga ilegal,” tegasnya.
Kodaeral XII selanjutnya akan menyerahkan perkara tersebut kepada penyidik yang berwenang, yakni PPNS Bea Cukai Kalimantan Barat.
Status para sopir maupun pihak jasa ekspedisi juga masih sebatas saksi
Menurut Sawa, berdasarkan perkembangan pemeriksaan saat ini, pengemudi dan jasa ekspedisi masih dapat dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pengemudi maupun jasa ekspedisi dapat dijadikan saksi,” katanya.
Sementara pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara tersebut adalah pengirim dan penerima muatan, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penetapan tersangka nantinya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.
Kodaeral XII bersama PPNS Bea Cukai Kalbar akan melakukan pencacahan ulang terhadap seluruh barang yang diamankan.
Rokok yang memiliki pita cukai akan dipisahkan dari rokok yang tidak memiliki pita cukai.
Setelah jumlah rokok tanpa pita cukai diketahui secara pasti, barang bukti akan diserahkan kepada PPNS Bea Cukai Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Kodaeral XII menyatakan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan dan peredaran barang tanpa pita cukai.
Penindakan tersebut juga disebut sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penyelundupan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Kini, puluhan juta batang rokok tersebut masih menunggu proses pencacahan dan penyidikan Bea Cukai.











