AKSARALOK.COM, PONTIANAK-Aksi penipuan dan penggelapan dengan modus meminajm motor kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah Ismi Yandri, sepeda motornya tak kembali setelah dipinjam oleh MF.
Kasus ini pun dilaporkan ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan dirinya membenarkan hal tersebut. “Penipuan dan penggelapan sepeda motor ini dengan modus meminjam, tetapi digadaikan pelaku,” jelas Kompol Indra Asrianto, Kamis (23/6/2022) pagi.
Menurut Kompol Indra Asrianto, sepeda motor yang digadai oleh MF adalah sepeda motor milik ibu korban. “Korban menggunakan sepeda motor ibunya, kemudian dipinjam oleh pelaku,” terang Kompol Indra.
Kompol Indra juga menjelaskan, hal ini diketahui sewaktu korban hendak pulang kerja, namun MF tak kunjung datang menjemput korban, bahkan batang hidungnya tidak kelihatan.
“Korban langsung membuat laporan ke kami, kemudian kita tindaklanjuti dengan penyelidikan,” jelasnya.
“Korban mengalami kerugian Rp5 juta ras aksi tipu gelap yang dilakukan oleh MF,” sambungnya.
Menindak-lanjuti laporan korban, dikatakan Kompol Indra, tepat Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 11.30 wib, pihaknya mendapat informasi diduga pelaku sedang berada di Jalan Gajah Mada Gang Gajah Mada 18 Kecamatan Pontianak Selatan.
“Anggota langsung melakukan penangkapan terhadap MF di sana,” tegas Indra.
Lanjut Indra, setelah dilakukan interogasi singkat terhadap diduga pelaku MF,
MF mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam motor kepada pelapor dengan beralasan ada keperluan yang harus diselesaikan.
“Namun sampai saat ini motor milik ibu korban tidak juga di kembalikan pelaku,” ungkapnya lagi.
Ditambahkan Indra, MF juga mengakui telah menggadaikan 1 Unit sepeda motor milik korban tersebut ke seseorang Ud (DPO) di Jalan Tanjung Raya 1 seharga Rp1 juta.
“Uang hasil dari penggadaian motor tersebut habis untuk membayar hutang dan membeli Narkoba di Kampung Beting,” ujarnya.
Ditegaskan Kompol Indra, atas apa yang dilakukan oleh MF ini pihaknya menjerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuma 4 tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan.