AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Joni Isnani Ketua Kadin Kalbar beserta tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh Polda Kalbar dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas kini tak ditahan lagi di Mapolda Kalbar, melainkan di Rutan Kelas II A Pontianak.
Hal ini dibenarkan oleh Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, Jumat (24/6/2022) pagi.
Ika Yusanti kepada Aksaraloka.com, menjelaskan bahwa ada empat orang tahanan yang dititipkan ke Rutan terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana salah satunya itu Joni Isnaini. “Saat ini sudah di Rutan, penahanan ini dilakukan oleh Kejati Kalbar,”jelas Ika Yusanti.
Ika Yusanti mengatakan, dari empat orang itu ada satu orang atas nama Sukri yang dialihkan menjadi tahanan kota. “Kita tidak tahu pengalihan penahanannya, karena itu wewenang jaksa,”kata Ika Yusanti.
Sebelumnya diketahui, informasi yang berhasil didapatkan Aksaraloka.com, bahwa pelimpahan kasus pembangunan jalan di Kabupaten Sambas oleh Polda Kalbar itu tidak berlangsung di Kejati, melainkan proses tahap dua berlangsung di Mapolda Kalbar.
Selanjutnya dalam kasus ini, Joni Isnaini Cs yang sudah ditahap dua kan Polda ke Kejati Kalbar ini, tinggal menunggu proses persidangan di pengadilan Tipikor Pontianak.
Diketahui sebelumnya, Kasus yang menjerat mantan Ketua Kadin Kalbar Joni Isnaini ini terkuak berawal pada tahun 2020 Dit Reskrimsus Polda Kalbar melakukan penggeledahan di kantor PUPR Provinsi Kalbar dan kantor PT. BATU Alam Berkah terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Sambas dan juga dugaan korupsi pembangunan BP2TD (Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat) di Kabupaten Mempawah.