AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo didampingi Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti dan instansi lainnya menggelar konferensi pers pengungkapan pencucian uang yang dilakukan jaringan narkoba RD dan AH.
Kedua orang dalam jaringan narkoba kelas kakap ini memiliki aset yang berada di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas dan Kota Singkawang.
Adapun aset tak bergerak yang dijadikan barang bukti jaringan narkoba atas RD berupa dua pintu rumah kontrakan di Desa Belut Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, satu pintu rumah kontrakan di Gang Masjid Kecamatan Tebas, satu unit rumah di Kecamatan Tebas serta yang tunai Rp 165juta.
Untuk tersangka AH, Ditresnarkoba Polda Kalbar menyita satu unit mobil Fortune atas nama Sukartaji, satu unit mobil Innova atas nama Desy Nurimawati, satu unit sepeda motor atas nama AH, satu rumah di komplek Milineal Homes atas nama Nuriman, satu kapling tanah di daerah Sedau atas nama AH, serta uang tunai Rp 100juta
“Total aset dari tindak pidana pencucian uang dari kedua jaringan narkoba ini yakni Rp 2.126.000.000,” jelas Kombes Yohanes Hernowo.
Pengungkapan pencucian uang jaringan narkoba atas nama RD ini berawal pada bulan Maret 2022 lalu, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka narkoba atas nama SB dengan barang bukti sebanyak 41 paket sabu dengan berat 57,03 gram dan satu buah buku tabungan BCA atas nama SB.
Dari hasil tracking nomor rekening itu, Tim berhasil mengungkap fakta bahwa barang bukti narkoba itu dari tersangka Ts dan RD.
“RD kita tangkap di Lapas Klas II A Singkawang,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas diketahui RD menggunakan dan menguasai rekening bank atas nama orang lain sebanyak enam nomor rekening. Di mana hasil penyelidikan terhadap rekening-rekening itu, tim menemukan transaksi keuangan yang mencurigakan serta kepemilikan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan profil atau latar belakang RD.
“Transaksi dan harta kekayaan itu juga menduga diperoleh dari hasil jual beli narkotika yang dilakukan sejak tahun 2018 dari dalam Lapas Klas II A Singkawang,”jelasnya lagi.
Sementara untuk tersangka AH merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan terhadap alur pembelian narkotika yang dilakukan oleh tersangka RD.
“Untuk AH kita tangkap pada 9 Juni 2022 di pinggir Jalan Tanjung Gundul Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang. Saat penangkapan kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3,4 Kg yang disimpan di dalam safety tank belakang rumah di Singkawang,” jelasnya lagi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap AH, ditambahkan Dir Resnarkoba Polda Kalbar, bahwa AH menggunakan dan menguasai tiga nomor rekening di mana dua nomor rekening atas nama AH dan satu rekening lagi atas nama orang lain.
“Sama halnya dengan RD alias DK, tim menemukan transaksi keuangan dan harta kekayaannya yang mencurigakan,” tuturnya.
Atas perbuatan kedua tersangka, Kombes Pol Yohanes Hernowo menegaskan keduanya dijerat dengan pasal 3 dan/atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20miliar.