AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sedikitnya tercatat 98 kasus perjudian yang dilaporkan ke Polda Kalbar dan jajaran. Di mana dari 98 laporan itu yang berhasil diselesaikan atau dilimpahkan kepada kejaksaan sebanyak 118 kasus.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan memaparkan, pengungkapan yang dilakukan itu terhitung Januari hingga Mei 2022 kemarin.
“Pasal yang dijeratkan kepada bandar, penyedia serta pengelola adalah pasal 303 KUHP dengan ancam 10 tahun penjara,” tegas Kombes Jansen.
Sementara untuk pemain judi pihaknya menjerat dengan pasal 303 bisa dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Adapun pengungkapan yang dilakukan Polda Kalbar sebagai berikut:
1. Dit Reskrimum: 17 Kasus, selesai 15 Kasus
2. Polresta Pontianak: 14 Kasus, selesai 18 Kasus
3. Polres Mempawah: 4 Kasus, selesai 8 kasus
4. Polres Singkawang: 6 Kasus, selesai 7 kasus
5. Polres Sambas: 5 Kasus, selesai, 5 kasus
6. Polres Sanggau: 7 Kasus, selesai 8 kasus
7. Polres Sintang: 5 Kasus, selesai 3 Kasus
8. Polres Kapuas Hulu: 3 Kasus, selesai 4 kasus
9. Polres Ketapang: 12 Kasus, selesai 19 Kasus
10. Polres Landak : 7 Kasus, selesai 7 kasus
11. Polres Bengkayang : 6 Kasus, selesai 8 Kasus
12. Polres Sekadau: 3 Kasus, selesai 2 Kasus
13. Polres Melawi : L : 3 Kasus S : 3 Kasus
14. Polres Kayong Utara : 1 Kasus, selesai 1 Kasus
15. Polres Kubu Raya, 5 Kasus, selesai 10 Kasus.
Dikatakan Kombes Jansen, pengungkapan ini tak terlepas dari kerjasama ntara masyarakat dengan kepolisian.
“Terimakasih atas kerjasama dari masyarakat dan untuk tetap mendukung dan bersama-sama Polri menanggulangi salah satu penyakit masyarakat ini,” kata Jansen.
“Mari bentengi diri dengan selalu mengingatkan dan menguatkan terkait penyakit masyarakat berupa perjudian ini,” pungkas Kombes Jansen.