AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Perwakilan masyarakat yang mengikuti rapat mediasi di DPRD Prov Kalbar meminta Polda Kalbar untuk menyelidiki serta mengaudit PT. Peniti Sungai Purun (PSP). Betapa tidak, selama ini banyak indikasi kalau perusahaan tersebut telah menjalankan praktek mafia tanah, sehingga merugikan masyarakat.
Hal ini disampaikan Zailani, dengan lantang dihadapan Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalbar dan anggota DPRD Provinsi Kalbar yang diutus dalam rapat mediasi tersebut, Selasa (28/6/2022). “Tolong, bapak kepolisian audit persoalan tanah,” pintanya dihadapan Kasubdit Tipiter.
Menurut Zailani, ada dugaan-dugaan permainan di sana, salah satunya terkait mafia tanah. “Tolong dibantu kami pak. Update lahan mafia tanah. Biar ketahuan semuanya. Berapa plasma, berapa yang mereka bagi kepada kami,” jelas Zailani.
Sementara itu terkait ketidakadilan yang dirasakan masyarakat selama 12 tahun lamanya sejak PT. PSP berdiri, dirinya menyatakan ada sebanyak 5000 hektar lahan masyarakat buang diserahkan. “Perlu diketahui, lelulur kami menyerahkan lahan untuk bagi hasil, bukan untuk kemewahan bapak-bapak sendiri,” ucapnya, untuk perwakilan dari PT. PSP yang hadir dalam mediasi tersebut.
Lebih lanjut dikatakannya dalam MoU, terjadilah pembagian 30/70 persen. “Dari perusahaan kenapa dipotong lagi, ini jelas tidak ada dalam MoU. “Yang kami rasakan bagian kami hanya Rp50 ribu dan juga ada Rp60 ribu per satu hektar, selama 12 tahun. Nyaman Batol Kitak Makan Duet Kami,” cecarnya.
“Sekali lagi kami sampaikan, lahan ini dikelola untuk bagi hasil. Betapa mirisnya kalian bagi 50 ribu perbulan untuk kami. Audit saja semuanya, biar ketahuan kenapa hilang uang itu,” pungkas Zailani.
Sementara itu perwakilan para petani meminta untuk dilakukan revisi terhadap isi MoU. “Waktu itu dari anggota dewan dari PDIP mengatakan kalau pola kemitraan seperti ini baru didengar. Sedikit menjajah masyarakat. Kesepakatan sewaktu di Sekda, pihak perusahaan harus mengambil keputusan-keputusan,” ujar perwakilan masyarakat petani.
“Harus direvisi, karena bagi hasil kami tidak transparan. Mereka ini 12 tahun masa tanam bisa 26 ton pertahun bagi hasil jika dirincikan bisa mencapai Rp900 ribu perbulan. Faktanya jauh sekali. Masuk angin PT. PSP ini. Banyak-banyak diberikan Antangin PT. PSP ini pak,” sindirnya sembari melapor kepada anggota dewan yang hadir.
Paulus CSR atau Humas PT. PSP sendiri menyampaikan bahwa kebun plasma yang dibangun tidak diberikan hutang kepada masyarakat petani, jadi berbeda dengan yang lain-lain. “Biaya pembangunan kebun plasma tidak diberikan bunga, kemudian produksi areal panen plasma tidak dilakukan grading, kita terbuka,” jelas Paulus.
Ditambahkan Paulus, harga TBS kebun plasma mengacu kepada Dinas Perkebunan Provinsi, itu yang kita pakai. “Namun mengapa ada bunyi 50 ribu, karena memang dibeberapa petani plasma penyerahannya berbeda-beda. Kita ada 50 ribu, tapi 0,2 hektar,” Paulus.
Sementara itu saat untuk dikonfirmasi ulang terkait persoalan ini, ketika jedah istirahat rapat. Dirinya belum dapat memberikan keterangan. Setelah ditunggu-tunggu sang CSR/Humas dari PT. PSP tersebut juga tidak ditemui lagi di ruang rapat. Menurut salah satu perwakilan dari PT. PSP sang Humas itu sedang bersama kepala dinas.