Aksaraloka.com, PONTIANAK – Aksi pengeroyokan brutal terjadi di sebuah warung kopi di Kota Pontianak.
Seorang pria mengalami luka serius setelah dikeroyok sekelompok pelaku, salah satunya diketahui merupakan pecatan anggota Polri.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, pada Senin (20/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pertokoan Khatulistiwa, tepatnya di Warkop Ayong, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pontianak Kota, pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta menjelaskan, kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota Polsek Pontianak Kota dan mengajak bertemu untuk minum kopi. Pertemuan kemudian disepakati berlangsung di Warkop Ayong.
Namun, pertemuan yang awalnya terkesan santai itu justru berubah menjadi aksi kekerasan.
Korban yang berniat bersalaman dengan salah satu pelaku berinisial K justru mendapat penolakan. Tanpa peringatan, korban tiba-tiba diserang dari belakang.
“Tiga pelaku memukul korban ke arah wajah hingga terjatuh. Pelaku lain bahkan menghantam korban menggunakan kursi plastik dan gelas kaca ke bagian kepala,” ungkap Endang.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya lebam di bawah mata kanan, luka robek di kepala yang harus dijahit lima jahitan, serta tiga gigi depan yang copot.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pelaku utama berinisial K berhasil ditangkap pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur.
“Yang bersangkutan merupakan pecatan anggota Polri,” tegas Kapolresta.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengaku telah mengantongi identitas keduanya dan mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pengeroyokan diduga dipicu oleh dendam pribadi.
Pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai mediasi terkait pekerjaan korban di sebuah perusahaan leasing justru berujung ricuh.
“Diduga ada dendam pribadi. Pelaku ingin dipertemukan dengan korban, tetapi pertemuan itu malah berakhir dengan kekerasan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori IV.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi, rekaman CCTV, serta hasil visum korban.












