banner 468x60
Hukum dan Kriminal

2 WBP di Kalbar Lalukan Pelanggaran Berat Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan

×

2 WBP di Kalbar Lalukan Pelanggaran Berat Sudah Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di dalam lembaga pemasyarakatan.

Salah satu langkah tegas yang telah dilakukan adalah memindahkan dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) bermasalah ke Nusakambangan pada tahun 2025.

Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kalbar, Jayanta, menegaskan bahwa pemindahan tersebut menjadi bukti keseriusan pihaknya dalam menindak pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkoba dan gangguan keamanan di dalam lapas.

“Ini bukan sekadar peringatan. Dua WBP yang terbukti bermasalah sudah kami pindahkan ke Nusakambangan. Ke depan, siapa pun narapidana yang terbukti bermain narkoba di dalam lapas akan kami kirim ke sana,” tegasnya, Rabu (22/4/2026).

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui ikrar bersama seluruh jajaran pemasyarakatan di Kalimantan Barat, yang mencakup lapas, rutan, dan bapas.

Ikrar ini menitikberatkan pada pemberantasan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba, serta praktik penipuan dari dalam lapas.

Jayanta menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Menteri dan Dirjen Pemasyarakatan. Seluruh pejabat struktural, mulai dari kepala lapas, kepala rutan, hingga petugas pengamanan, diwajibkan menjalankan standar operasional prosedur secara ketat.

Sebagai bentuk implementasi di lapangan, pengawasan internal telah diperkuat, disertai razia rutin yang melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan BNN. Ia juga mengingatkan seluruh petugas agar bekerja secara profesional.

“Kalau tidak mampu menjalankan tugas sesuai arahan, lebih baik mundur. Tidak ada ruang bagi pelanggaran, baik oleh petugas maupun warga binaan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi narapidana yang mencoba melanggar aturan.