AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tiga orang komplotan pencuri motor, yang beraksi di Gang Pakis, Jalan Martadinata, Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu 26 Juni lalu akhirnya ditangkap polisi.
Ketiga pelaku adalah ZF alias Zaki, RA alias Fares dan MA alias Agil. Ketiganya ditangkap di dua tempat berbeda, pada Senin 27 Juni kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, berdasarkan keterangan korban, motor miliknya yang terpakir di teras rumah hilang, pada Minggu 26 Juni sekitar pukul 02.00.
Dari laporan korban, lanjut Indra, penyelidikan terhadap pelaku pencurian dilakukan. Pada Senin pagi 27 Juni, didapat informasi jika ada seseorang di Jalan Tanjungraya 1, Kecamatan Pontianak Timur, diduga membawa dan menggubakan motor hasil curian.
Indra mengatakan, dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan pengejaran ke alamat yang dimaksud. Pelaku atas nama Agil berhasil ditangkap dan dari tangannya disita barang bukti motor hasil curian.
“Pelaku mengaku, motor tersebut dicuri di salah satu rumah di Gang Pakis, Jalan Martadinata. Pelaku juga mengaku saat mencuri, dibantu kedua temannya yakni Zaki dan Fares,” kata Indra, Rabu (29/6/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku pertama, Indra menambahkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Dimana keduanya yakni Zaki dan Fares berhasil ditangkap di sebuah rumah di Gang Parit Walijah, Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Saat beraksi, Indra menambahkan, ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, Fares menunggu di depan gang sementara dua pelaku mengambil motor.
“Meraka beraksi menggunakan satu motor,” ungkap Indra.
Indra menegaskan, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun.