AKSARALOKA.COM, MEMPAWAH-Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan milik PT. Aneka Tambang (Antam) dan PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak dan sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (29/6/2022).
Yang menarik dari kasus ini karena sebagai terperiksa adalah mantan Bupati Mempawah Gusti Ramlana, yang diketahui menjabat Bupati setelah menggantikan Ria Norsan, yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Kalbar.
Saat memberi kesaksian dihadapan Majelis Hakim Gusti Ramlana, dengan tegas menyatakan dirinya menjabat sebagai Bupati Mempawah hanya menggantikan Ria Norsan saat itu.
Diakui Gusti Ramlana, dia hanya melanjutkan langkah-langkah yang diputuskan Bupati sebelumnya, yakni Ria Norsan. Kendati begitu, Gusti Ramlana mengakui izin lokasi terhadap pembangunan smelter PT. Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Sungai Kunyit tahun 2019 dirinyalah yang mengeluarkan. “Iya saya yang mengeluarkan,” kata Gusti Ramlana.
Izin lokasi ini dikeluarkannya, lantaran adanya permohonan izin dari PT. Antam. Disisi lain, juga adanya pertimbangan teknis BPN yang dikeluarkan lewat peta, termasuk pula untuk mempercepat pembangunan proyek strategis nasional. “Yang jelas menurut tata ruang, kawasan itu masuk kawasan industri,” jelasnya.
Dugaan kasus korupsi pembebasan lahan milik PT. Antam dan PT. BAI ini sebelumnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menetapkan tersangka terhadap tiga orang, yakni atas nama Bahrun, Ketua tim pembebasan lahan dari PT. BAI bernama Ridwan dan Mustofa sebagai pemilik lahan.
Terdakwa Bahrun diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi kuasa atas tanah milik warga bernama Hendra Kusuma Wijaya dan Mustapa dan telah menjualnya ke PT BAI. PT BAI merupakan anak perusahaan PT. Antam.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, tanah seluas 9 hektar yang telah dibebaskan ternyata tumpang tindih. Harganya juga melebihi nilai pasar, negara pun mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.