AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – HM alias H (32) Kepala Gudang PT Indo Kalbar dijebloskan ke penjara, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan tabungan subdisi dengan cara menjual tanpa izin dari direktur nya.
Hal ini dilakukan oleh HM alias H pada tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 11.00 wib. Tak sediki, melainkan sebanyak 458 tabung gas yang dijualnya. Apa yang dilakukan HM alias M tersebut dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara guna penyelidikan lebih Lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto kepada wartawan dirinya membenarkan hal tersebut. Di mana saat ini HM alias M sudah ditangkap dan ditahan di Mapolsekta Pontianak Utara.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari aksi penggelapan tersangka yakni sekitar 20 buah tabung Gas Lpg ukuran 3 Kg,”jelas Kompol Indra, Kamis (30/6/2022).
“HM alias H kita tangkap saat berada di gudang PT. Indo Kalbar jalan Budi Utomo Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara,” sambung Kompol Indra.
Ditegaskan Kompol Indra, atas apa yang dilakukan oleh Kepala Gudang PT Indo Kalbar itu pihaknya menjerat dengan pasal 374 atau 362 KUHP.