AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kecanduan sabu membuat seorang pria di kota Pontianak nekat mencuri. Tak tanggung-tanggung toko ponsel Mi Shop berhasil dibobol dengan barang yang dicuri sebanyak tiga unit laptop.
Pelaku adalah KW alias Yayat baru berhasil ditangkap setelah buron selama satu bulan, pada Selasa 5 Juli di toko ponsel Mi Shop, Jalan Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Selatan, saat akan mengulangi aksinya.
Kepada polisi, Yayat mengaku jika dua unit laptop hasil mencuri di toko Mi Shop sudah ia jual seharga Rp1,5 juta per unit. Dimana uangnya ia gunakan untuk membeli narkoba di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.
“Sebagian untuk beli sabu. Sebagian untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” kata Yayat kepada polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, mengatakan, pelaku ditangkap bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari penjaga malam, jika pada Selasa malam 5 Juli ada seorang pria masuk ke dalam toko Mi Shop, tanpa izin.
Indra menerangkan, dari informasi itu, pihaknya langsung begerak ke alamat yang dimaksud. Dan mendapati pelaku sedang hendak melakukan percobaan pencurian.
“Pelaku ditangkap di dalam toko. Di masuk dengan cara merusak pintu,” kata Indra.
Indra mengungkapkan, ketika diinterogasi, pelaku mengaku jika sebelumnya, yakni pada 2 Mei lalu pernah mencuri di tempat yang sama. Dan berhasil mengambil dua unit laptop.
“Pelaku ceritanya mau mengulang kembali aksinya di tempat yang sama,” ucap Indra.
Indra mengatakan, pelaku saat itu langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun,” pungkas Indra. (HYD)