AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Kajati Kalbar Masyuhdi menegaskan bahwa periode Juli 2021-Juli 2022 terdapat seorang jaksa yang sudah dipecatnya lantaran melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, Kamis (21/07/2022) sore.
Pemecetan terhadap seorang jaksa yang tidak disebutkan nama dan jabatannya oleh Kejati itu merupakan bagian dari hasil kinerja bidang pengawasan Kejati Kalbar.
“Bidang pengawasan ini adalah kontrol dari suatu institusi, karena pasti ada yang nakal yakni melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan bahkan merusak nama institusi,” jelas Kajati Kalbar.
Dikatakannya bidang pengawasan di Kejati Kalbar sangat intens turun ke lapangan meninjau langsung kinerja Kejari di daerah-daerah yang ada di Kalimantan Barat.
“Hal ini dilakikan guna memastikan apakah ada pegawai kejaksaan yang melakukan tindakan diluar norma ataupun pelanggaran etika dan kedisiplinan,” kata Masyhudi.
“Dampaknya begitu bagus, guna meningkatkan kinerja jaksa semakin baik kedepan. Karena kita memiliki program untuk internal yaitu Program Kerja Pengawasan (PKP),” sambungnya.
Hasil dari bidang pengawasan, lanjut Masyhudi, ada satu orang yang diberikan hukuman berupa pemecetan, dasar itu dilakukan sesuai ketentuan PP nomor 53 Tahun 2010 terkait pelanggaran.
“Kebijakan ini diambil agar ada efek jera dan menjadi contoh bagi jaksa-jaksa lainnya, khususnya yang bertugas di Kalimantan Barat,” tegas Masyhudi.
Masyudi menyampaikan,kinerja kejaksaan hari ini menjadi sorotan masyarakat, termasuk tingkah laku pegawai kejaksaan.
“Karena jangan sampai ada kalimat: masa jaksa seperti itu, menegak kan hukum tetapi melanggar hukum, ini yang tidak saya inginkan,” tegasnya lagi.
Ditambahkan Masyhudi, sleiruh jaksa di Kalimantan Barat wajib meningkat kinerja serta menjaga norma, etika dan kedisiplinan.
“Karena ketika melaksanakan tugas atau mebgemban amanah sebagai pegawai kejaksaan, yang dijaga bukan lagi nama baik diri sendiri, keluarga tetapi juga nama institusi. Terlagi kejasaabbini bagian dari pemerintah, wibawa itu haru dijaga,” pungkas Masyhudi. (Zrn)