Example 728x250
Kejaksaan

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

×

Kejari Pontianak Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (13/7/2023) siang.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 2.073,85 gram ganja, 1.098,01 gram sabu, dan 13,02 gram ekstasi.

Selain narkoba, Kejari Pontianak juga memusnahakna barang bukti tindak pidana umum lainnya, seperti kosmetik, minuman keras, senjata tajam.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Julius Sigit Kristanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti tindak pidana yang ditangani selama tahun 2023, dengan rincian, Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 29 perkara, tindak pidana umum lainnya sebanyak 23 perkara dan tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, yang terdiri dari 99 perkara.

“Jadi seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap (Inkracht),” kata Julius.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara, misalnya barang bukti narkoba yang musnahkan dengan cara melarutkannya di dalam air yang dicampur kimia.

Sedangkan untuk barang bukti senjata tajam, dimusnahkan dengan memotong menggunakan gerinda. Begitu pula dengan barang bukti tindak pidana lainnya, yang dimusnakan dengan menggunakan alat stumble.

Pada kesempatan itu, Jilius mengucapkan kasih kepada seluruh pihak, baik itu penyidik, BNN, BPOM, Reskrim dan narkotika yang kasus maupun tindak pidana yang terjadi di Pontianak.

Pihaknya juga berharap agar seluruh pihak untuk terus bahu membahu memberantas apa yang sudah digariskan negara, seperti narkotika, barang tak berizin dan lainnya.

“Kami berharap kerjasama ini terus kita tingkatkan dan lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

error: Content is protected !!