Kejaksaan Selidiki Penyebab Defisit Pendapatan Asli Daerah Kota Pontianak

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak mulai menyelidiki sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi laporan pendapatan daerah yang mengalami defisit.

“Kota Pontianak mengalami defisit pendapatan,” kata Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto, Selasa (25/7/2023).

Sigit menjelaskan, tujuan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui sumber masalah defisit tersebut.

Sigit tak menutupi, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak dan melakukan pemeriksaan untuk dilakukan klarifikasi atas PAD yang defisit.

“Pendapatan dari sisi parkir, pasar dan reklame, sedangkan kita selidiki saat ini,” kata Sigit.

Adapun yang diselidiki terkait sumber PAD di Kota Pontianak, demi mengetahui apakah terjadi kebocoran, salah prosedur atau adanya terjadi penyimpangan.

“Ini yang sedang kita kaji, termasuk aturan hukum dan proses penyetoran negara,” ucapnya.

Ditambahkan Sigit, pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk Kota Pontianak. Karena sesuatu hal, yang tadinya harus menjadi sumber PAD, malah menimbulkan kerugian negara.

Respon (3)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!