AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Seorang tukang urut yang membuka jasa di salah satu komplek di Jalan Parit Haji Husein 2, Kecamatan Pontianak Selatan, ditangkap polisi, pada Selasa (26/07/2022) kemarin.
Sang tukang urut adalah KR, ditangkap lantaran mencuri kalung emas milik pasiennya.
Kapolsek Pontianak Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Resky Rizal, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Dimana lanjut Rizal, berdasarkan keterangan korban, pada Jumat 15 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 10.30, ia datang ke tempat praktik tukang urut tersebut.
Rizal, menerangkan masih dari keterangan korban, saat itu ia datang dan langsung diurut oleh pelaku. Dimana ia saat diurut masih mengenakan kalung emas.
“Setelah selesai diurut dan pulang, korban baru sadar jika kalung emasnya sudah hilang,” kata Rizal, Rabu (27/07/2022).
Dari laporan korban papar Rizal, dilakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil ditangkap. Dari interogasi pelaku mengaku jika kalung emas diambil ketika korban lengah.
“Untuk kalung emasnya oleh pelaku sudah dijual,” ucap Rizal.
Rizal menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (hyd)