banner 468x60

Tabrakan Beruntun Berujung Terbakarnya Mobil di Sultan Hamid II, Polisi Tetapkan SS Pemuda 21 Tahun Sebagai Tersangka

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kecelakaan di Sultan Hamid II Kecamatan Pontianak Timur beberapa hari yang lalu.

Kepada Aksaraloka.com, Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Aulia Hadiputra mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban serta terduga pelaku.

banner 468x60

“Sudah kita periksa, terduga pelaku mengakui atas kelalaiannya sehingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi,” jelas Kompol Aulia Hadiputra, Selasa 2 Agustus 2022, sore.

Lanjut Kompol Aulia, terduga pelaku pengemudi mobil Avanza yang terbakar, yakni bernama SS berusia 21 tahun.

“SS kita tetapkan sebagai tersangka, sementara untuk para korban ada yang masih dirawat di rumah sakit, ada yang sudah pulang,” tegas Aulia.

“Untuk terbakarnya mobil yang dikemudikan pelaku itu, yakni berawal mobil pelaku yang menabrak sepeda motor korban, kemudian sepeda motor itu ikut terseret oleh mobil dan memunculkan percikan api, dan percikan api itu diduga mengenai bahan bakar pada sepeda motor tersebut dan terjadi kebakaran pada mobil yang dikemudikan pelaku,” sambung Aulia.

Aulia memastikan kasus ini terus diproses lebih lanjut, di mana pihaknya menjerat SS dengan pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *