Polisi Bongkar Pengiriman TKI Ilegal Melalui Bandara Udara Supadio Pontianak-Perbatasan Indonesia

AKSARALOKA.COM, BENGKAYANG-Kepolsiian Resor (Polres) Bengkayang berhasil membongkar jaringan pengiriman TKI Ilegal ke Kuching Malaysia. Seorang pria berusia 35 tahun bersinial S.A ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, Rabu (3/08/2022), siang.

Menurut Kapolres Bengkayang, terdapat lima belas orang TKI yang hendak dikirim ke negara tetangga, diantara tiga belas orang dari Jawa Timur dan dua orang dari Kota Pontianak. “Tersangka S.A merupakan mandor di Kebun PT. BJI,” terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, lanjut AKBP Bayu, yakni dengan cara mengatur keberangkatan para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI/TKI) yang berasal dari Madura Jawa Timur.

“Mulai dari Bandara Supadio Pontianak hingga ke Perbatasan Indonesia-Malaysia melalui jalur tidak resmi yang berada di wilayah Jagoi Babang tepatnya melalui Kebun Kelapa Sawit PT. Bukit Jagoi Indah (BJI),” jelas AKBP Bayu.

Kemudian, dikatakan AKBP Bayu, di mana para CPMI/TKI terlebih dahulu menghubungi tersangka S.A untuk dibantu masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, setelah sepakat CPMI/TKI membayar Uang Rp2.750.000.

“Biaya itu terhitung ketika masuk dari Bandara Supadio Pontianak hingga sampai wilayah Negara Malaysia,” beber AKBP Bayu.

AKBP Bayu menyatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya berlangsung di Jalan Dwikora Dusun Sei Take Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang diberhentikan di depan Polsek Jagoi babang dan di Dusun Preges Desa Seluas Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang yang merupakan tempat penampungan CPMI/TKI sebelum dibawa ke Malaysia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terhadap jaringan pengiriman CPMI/TKI secara ilegal ini yakni sebagai berikut :

– Satu unit Mobil Toyota Avanza Warna Hitam No. Pol KB 1162 KC dengan Noka: MHKM5EA3JHK063946 dan Nosin: 1NRF269073.
– Satu buah STNK An. WIMBA ASTERRRIA;
– Satu buah Kunci Kontak Merk Toyota Avansa.
– 14 Paspor warna Hijau milik para CPMI;
– 1 Satu unit Handpnone Merk REALMI C11 Warna Abu-abu Type: RMX3231 milik Tersangka.

Ditegaskan AKBP Bayu, atas apa yang dilakukan mandor kebun sawit PT. BNI itu pihaknya menjerat dengan pasal Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15.000.000. (Zrn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!