PONTIANAK – Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) KH Muhdlar melaporkan dugaan adanya dua surat palsu mencatut nama mereka dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Kalbar, akhir Juli 2022, kemarin.
Laporan ditujukan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan kepolisian.
Muhdlar menyebut, dugaan dua surat palsu itu yakni Surat Keputusan PCNU Kabupaten Sekadau tentang Usulan Kepemimpinan NU Kalbar 2022-2027 tertanggal 28 Dzulhijjah 1443 H / 28 Juli 2022; kemudian Surat Keputusan PCNU Kabupaten Sekadau tentang Penolakan Dr Syarif, MA sebagai Bakal Calon Ketua PWNU Kalbar 2022-2027, tertanggal 10 Muharram 1444 H/08 Agustus 2022.
“Semua surat keputusan beserta lampirannya di atas, di mana mengatasnamakan Rais Syuriah dan Katib PCNU Kabupaten Sekadau dengan tanda tangan dan stempel, dengan ini kami nyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu,” kata Muhdlar dalam surat tertulisnya, Selasa (9/8/2022).
Menurut Muhdlar, kedua surat itu palsu lantaran tidak pernah ada rapat PCNU untuk memutuskan kedua surat dan tidak pernah ada aspirasi dari MWC dan warga NU Kabupaten Sekadau sebagaimana yang ditulis dalam surat.
“Kami sebagai Rais dan Katib Syuriah PCNU Sekadau tidak pernat menandatangani kedua surat tersebut,” terang Muhdlar.
Muhdlar juga memastikan tidak pernah membuat atau menyusun narasi panjang tentang pemikiran Dr Syarif dan tentang fakta konferwil seperti yang menjadi isi lampiran 1 dan 2 surat tersebut.
“Kami mempertanyakan adanya kedua surat tersebut dan kenapa kedua surat tersebut yang mengatasnamakan sebagai Keputusan PCNU Sekadau namun hanya Syuriah yang bertanda tangan sedangkan tanfidziah tidak bertanda tangan,” terang Muhdlar.
Selain itu, lanjut Muhdlar, jika Rais dan Katib PCNU Sekadau yang memutuskan dan bertanda tangan, mengapa bukan mereka yang menyampaikan kepada PBNU.
Sehubungan dengan dugaan dua surat palsu tersebut, Muhdlar meminta Kapolda Kalbar dan Kapolres Sekadau melakukan penyelidikan sebagai kasus yang melanggar hukum.
Kemudian, Muhdlar berharap PBNU tidak menjadikannya sebagai bahan pertimbangan apapun.
“Memohon kepada PBNU, jika oknum pelaku pemalsuan ini terdeteksi dan diketahui berasal dari unsur PCNU Kabupaten Sekadau, untuk segera dilakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari kepenguruaan,” harap Muhdlar.