AKSARALOKA.COM-Nekat melakukan aksi cabul terhadap gadis belia, SJ alias A (48) digelandang ke kantor Polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 8 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib, di Gang Panca Hidayah I Kelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara.
Sontak aksi tak pantas SJ alias A memantik keributan di TKP. Kabarnya SJ kebelet nafsu saat mengintip gadis berusia 14 tahun yang hendak mengganti pakaian.
“Pelaku mengaku penasaran saat melihat korban secara tidak sengaja mengganti pakaian di kamar,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Kamis 11 Agustus 2022.
Menurut Kompol Indra Asrianto, atas rasa penasaran itu kemudian SJ, melancarkan aksinya di dalam kamar rumah korban.
“Bahkan pelaku sempat mengeluarkan kemaluannya di depan korban,” beber Kompol Indra.
“Hal ini ketahuan, kemudian terjadi keributan. Ketika dilakukan pengecekan di TKP, ternyata benar. Pelaku langsung kami tangkap. Sebelum diamankan ke Polresta, pelaku terlebih dahulu diamankan di Mapolsekta Pontianak Utara,” sambungnya.
Ditegaskan Indra, atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pihaknya menjerat SJ alias A dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Zrn).