AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Penasehat hukum Erry Iriansyah, Ridho Fathant S.H, mengaku kaget dengan jumlah total kerugian negara yang mencapai 32,4 miliar atas pembangunan proyek BP2TD Mempawah.
Kepada wartawan, Ridho Fathant, SH mengatakan proyek pembangunan BP2TD tersebut telah berjalan dan sudah dimanfaatkan sebagai mana mestinya sampai sekarang. Misalnya perkantoran, rumah couple dan sarana-prasarana lainnya.
“Penyidik menyebut berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara (KPN) mencapai Rp 32,4 miliar. Dari total kerugian negara, sekitar Rp 22 miliar dibebankan dan ditanggung oleh pak Erry, dkk,” jelas Ridho Fathant.
“Padahal bangunan BP2TD telah dimanfaatkan dan tetap berjalan,” sambung Ridho.
Ridho menyatakan, bahwa pelaksana adalah kliennya dalam proyek BP2TD tersebut memang lah benar. Selain sebagai pelaksana proyek untuk landscape, kliennya juga bekerjasama dengan perusahaan kontruksi lainnya.
“Pak Erry memang mengakui, jika dalam pengerjaan proyek itu dia bekerjasama dengan perusahaan lain. Mungkin karena ada persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Terkait hal itu, Ridho menambahkan pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum, termasuk pembuktian, dalam arti apa-apa yang diatur dalam KUHAPidana, seperti menghadirkan bukti, saksi yang meringankan, menghadirkan ahli dan juga menghadirkan bukti-bukti lain yang mungkin belum terungkap dalam penyidikan.
“Semuanya harus dibuktikan di Pengadilan nanti,” tuntas Ridho yang siap melakukan pembelaan kliennya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi Golkar tersebut.