AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Direktorat Jenderal Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang tangkapan senilai Rp3 Miliar, Rabu 10 November 2022, sekitar pukul 09.00 Wib.
Barang-barang sitaan senila Rp3 miliar itu, merupakan barang hasil tangkapan sejak tahun 2020 hingga 2022 saat ini.
Kabid P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Setiawan menerangkan dalam pemusnahan barang sitaan hasil tangkapan ini pihaknya juga melaporkan ke KPNL.
Diakui Setiawan, barang tangkapan atau sitaan tidak melulu untuk dimusnahkan, melainkan juga ada beberapa cara terkait pemanfaatan, misalkan saja terkait alat tranportasi yang dilakukan penyitaan.
“Jadi ada yang dimanfaatkan ada yang dimusnahkan,” jelas Setiawan.
Setiawan mengatakan, barang sitaan yang tidak dimusnahkan namun dimanfaatkan itu, diantaranya berupa kendaraan.
“Jadi kita menghibahkan ke kantor pelayanan, ada yang ke TNI, Polri dan Kejaksaan untuk sarana operasional, dan itu sesuai dengan prosedur,” kata Setiawan.
Selain itu Iwan menyatakan, dari barang-barang yang dimusnahkan oleh pihaknya itu, tidak semuanya ada pelaku atau pemilik barangnya melainkan ada juga pelaku yang tidak ditemukan.
“Jadi ada proses sidik ada juga yang tidak, dikarenakan pelaku tidak ditemukan,” bebernya.
Ditambahkannya, untuk pelaku yang diproses sejak tahun 2020 hingga 2022, yakni sebanyak 4 kasus.
“Ada 4 kasus yang ada pelakunya kemudian disidik atau diproses hukum,” tuntas Setiawan. (Zrn)