Example 728x250
Sosial

Keluhan Warga Gang VI Setia Budi Terkait Pembangun Rumah di atas Parit, Ketua DPRD : Ada Dua Cara, Bongkar Sendiri atau Satpol PP yang Bongkar

×

Keluhan Warga Gang VI Setia Budi Terkait Pembangun Rumah di atas Parit, Ketua DPRD : Ada Dua Cara, Bongkar Sendiri atau Satpol PP yang Bongkar

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Keluhan warga Gang VI Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan atas adanya pembangunan rumah dua lantai di atas parit, disambut Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, Sabtu 3 Desember 2022.

Kepada Aksaraloka.com, Ketua DPRD Kota Pontianak membenarkan atas pernyataan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono terkait tidak dibolehkan adanya bangunan diatas parit. “Benar, itu harus dibongkar,” tegas Satarudin.

Dikatakan Satarudin, berdasarkan Perda yang melaksanakan pembongkaran itu adalah Sat Pol PP, di mana terlebih dahulu memberikan pengaduan atas keluhan tersebut. “Biasanya Sat Pol PP (membongkar. red),” ujarnya.

Namun Satarudin menyatakan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh Sat Pol PP lebik baik apabila pemilik bangunan membongkar sendiri. “Kalau memang pemilik mau bongkar sendiri lebih bagus,” ucapnya.

“Ada dua cara, bongkar sendiri atau Sat Pol PP yang Bongkar,” sambung Satar.

Ditegaskan Satarudin, dirinya sepakat apa yang disampaikan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, yakni tidak boleh ada bangunan berdiri di atas parit, lantaran merusak fungsi parit.

“Bangunan yang didirikan di atas parit telah melanggar peraturan daerah Kota Pontianak tentang ketertiban umum,” tuntas Satarudin.

Satarudin pun meminta pihak terkait melakukan pengecekan di lokasi atas keluhan warga tersebut.

“Kita minta pihak terkait mengeceknya dan memberikan edukasi serta penegakan perda jika memang benar ada pelanggaran di sana,” pungkas Satarudin. (Zrn)

error: Content is protected !!