AKSARALOKA.COM, SANGGAU-Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengungkapkan pemerintah Malaysia kembali melakukan deportasi sebanyak 220 Warga Negera Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) Bermasalah dari wilayah Negeri Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Hari ini, Sabtu 6 April 2024, kami mendampingi pemulangan (deportasi) sebanyak 220 orang WNI/PMI-Bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak, Malaysia. Mereka dipulangkan pemerintah Malaysia melalui perbatasan Tebedu-Entikong,” kata Konjen RI Kuching melalui keterangan tertulisnya.
Sigit mengatakan, dari 220 orang itu terdapat sembilan orang anak laki-laki dan 10 orang anak perempuan yang berumur antar 2 hingga 13 tahun.
“Dari data yang kami dapat, ke 220 orang WNI/PMI- Bermasalah itu di deportasi karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia dan melakukan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Sarawak Malaysia,” terang Sigit.
Dijelaskan, adapun pelanggaran yang di lakukan diantaranya yaitu 64 orang masuk dan tinggal di Sarawak tampa paspor atau permit yang sah. Kemudian 73 orang tinggal lebih masa (overstay), 61 orang kembali ke Sarawak secara ilegal dan satu orang melanggar syarat pas.
“Sementara ada 14 orang WNI/PMI-Bermasalah lainnya terjerat kasus narkoba, empat orang tersangkut kasus protitusi dan tiga orang terjerat kasus judi online (gaming house),” ujar Konjen.
Sigit kembali menambahkan, dalam kesempatan yang sama, KJRI Kuching juga membantu memulangkan sebanyak delapan orang WNI/PMI-Bermasalah melalui program repatriasi.
“Mereka ini kami pulangkan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching dengan kondisi khusus, artinya mereka ada yang sakit, terlantar di Sarawak dan sebagainya. Dari delapan orang ini, enam orang perempuan dan dua orang laki-laki. Dan untuk dapat memulangkan, mereka ini sudah mendapat kelulusan pulang dari Jabatan Imigresen Malaysia (JIM),” ujar Sigit.
Ia menambahkan, terhitung sejak bukan Januari hingga tanggal 6 April 2024, KJRI Kuching mencatat sebanyak 1.164 WNI/PMI- Bermasalah telah di deportasi pemerintah Malaysia dan sebanyak 50 orang lainnya telah di pulangkan KJRI Kuching melalui progran repatriasi.
“Kami mengimbau agar WNI yang ingin masuk, tinggal dan bekerja di wilayah kerja KJRI Kuching yaitu di wilayah Sarawak, dapat mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi diri dengan dokumen perjalanan (paspor), permit dan dokumen resmi lainnya agar bisa masuk, tinggal dan bekerja dengan baik serta tidak terlantar dan dideportasi oleh pemerintah Malaysia,” pungkas Sigit.