AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak memusnahkan barang bukti yang disita maupun dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang terhitung sejak Juli-oktober 2022.
Pemusnahan barang bukti ini pun langsung dipimpin oleh Kajari Pontianak, Wahyudi yang didampingi para Kasi di Kejari Pontianak serta disaksikan pihak terkait dan berlangsung di halaman kantor Kejari Pontianak.
Kepada sejumlah wartawan Kajari Pontianak mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan pihaknya yakni berbagai macam dari tindak pidana.
“Ada perkara pidana Orharda, narkoba dan tindak pidana umum lainnya yang hari ini kita musnahkan,” ujar Kajari Pontianak, Kamis 22 Desember, sekitar pukul 16.30 WIB.
Dipaparkan oleh Kajari untuk pekara narkoba sendiri, 38,72 gram yakni dari 84 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Total barang bukti narkoba yakni 2,586,99 gram, namun sebelumnya sudah dimusnkahkan penyidik sebanyak 2,554,32 gram,” papar Kajari.
“Selain narkoba jenis sabu, kami juga memusnahkan barang bukti narkoba berupa ekstasi,” sambungnya.
Masih dalam perkara narkoba, dikatakan Kajari, pihaknya juga memusnahkan ratusan alat hisap sabu serta perlengkapan penjualan sabu dan ekstasi.
Sedangkan untuk barang bukti tindak pidana Orharda tercatat sebanyak 15 perkara, termasuk barang bukti kasus asusila.
“Untuk perkara Orharda, kita memusnakan pakaian tas, gembok, kayu dan topi. Ada pun barang bukti lainnya yang juga kami musnaskan, berupa sarana atau alat perjudian, sajam, telepon genggam, obat-obatan serta kosmetik,” tuntas Wahyudi.