AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengklaim berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 10.505.101.391, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi selama tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar), Masyhudi mengatakan, selama tahun 2022, pihaknya telah menangani 21 kasus tindak pidana korupsi dan berhasil menyelamatkan keuangan negara atau daerah.
“ Sedangkan secara keseluruhan kejaksaan se Kalbar melakukan penyelidikan sebanyak 63 kasus tipikor, dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10.505.101.391, 20,” ucap Masyhudi, Kamis 29 Desember 2022.
Selain melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen pengiriman 14 kontainer berisikan CPO.
“Kami terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini , dan berharap seluruh pengusaha Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara,” bebernya.
Lanjut Masyhudi, dalam upaya pencegahan dan pengenalan bahaya laten korupsi sejak dini. “Kejati Kalbar, dalam program Bitmakum melakukan kegiatan jaksa masuk kampus, melakukan road show ke beberapa universitas di Kalimantan Barat,” ucapnya.
“Kami mengajak peran serta para mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan cara menghindari prilaku korupsi, karena para mahasiswa merupakan calon pemimpin di masa depan untuk ditanamkan sikap, prilaku dan budaya anti korupsi sejak dini,” sambungnya.
Ditambahkan Kajati, masalah tindak pidana korupsi pihaknya telah mendapat atensi khusus kejaksaan, tidak hanya dalam hal penindakan tetapi juga upaya-upaya pencegahan, salah satu dengan cara melakukan kegiatan jaksa masuk kampus secara rutin.