Warga Perumnas 4 Tolak Coklit KPU KKR, Segera Datangi KPU Kota Pontianak

PONTIANAK – Warga Perumnas IV Kecamatan Pontianak Timur melakukan protes dan keberatan jika petugas Pantarlih KPU Kubu Raya melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) Pemilu 2024.

“Jadi kita memilih berdasarkan KTP, itu sesuai undang-undang. Di Saigon, Kota Pontianak. Jadi kalau yang Coklit dari Kubu Raya, kami bersama warga pengurus RT dan RW sudah sepakat, tidak akan kami layani,” tegas Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas 4, Hang Zebat, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Hang Jebat, Permendagri nomor 52 tahun 2020 yang mengatur tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya, yang kemudian memindahkan batas wilayah dan status kependudukan warga dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya di kawasan itu telah cacat hukum dan tidak mengakomodir kepentingan masyarakat.

“Jadi sampai saat ini warga di perumnas empat itu belum bisa menerima Permendagri nomor 52 tahun 2020 itu. Kita melihatnya itu cacat hukum,”terang Hang Jebat.

lanjut Hang Jebat, karena dari permendagri itu timbul masalah batas, seperti di residance (komplek perumahan), di star borneo, sungai beliung, yang wilayahnya masuk ke Kubu Raya.

“Kami beranggapan bahwa permendagri itu tidak memenuhi asas keadilan, sosial. Karena idealnya sebuah permen (permendagri) mendengar aspirasi kedua belah pihak, apakah ini memang kebutuhan masyarakat dan ada aspek historis disitu,”ujarnya.

“Kami lihat, ini aspek politiknya lebih kental, padahal sebelumnya, sudah ada SK gubernur tahun 2010 yang menyatakan perumnas empat masuk ke Kota Pontianak, itu yang jadi acuan kami,” sambung nya.

Hang Zebat juga akan mendatangi dan mempertanyakan persoalan ini kepada KPU Kota Pontianak. Karena hingga saat ini, belum ada petugas yang turun untuk mendata pemilih di wilayah tersebut.

“Kita akan pertanyakan mengapa KPU Kota Pontianak belum melakukan Coklit. Padahal Pantarlih sudah dibentuk, alasannya ada penundaan,” tegasnya lagi.

Sementara itu Tokoh masyarakat Perumnas 4 lainnya, Rahmat Maffa juga membenarkan apa yang disampaikan Hang Zebat.

Menurutnya, persoalan ini seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena yang menjadi korban adalah masyarakat di wilayah terdampak permendagri.

“Kalau (KPU Kubu Raya) mau melakukan coklit ke warga yang ber-KTP Kubu Raya ya silahkan saja,”ucapnya.

“Begitu juga yang KTP Kota Pontianak. Alasannya itu tadi, identitas kependudukannya di kota. Jangan dibuat ribet, kasihan warga perum empat sudah 26 tahun tidak ada kejelasan,”tuntasnya.

error: Content is protected !!