Satarudin Minta Kadis PUPR Segera Tanggapi Laporan Warga Gang IV Jalan Setia Budi Gajah Mada

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin meminta Kadis PUPR dan Satpol PP Kota Pontianak tak mengacuhkan laporan warga Gang IV Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan terkait bangunan diatas parit, Senin 20 Februari 2023.

Warga Gang IV Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan telah berulang kali melaporkan terkait bangunan diatas parit kepada Pemkot Pontianak, termasuk Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Namun hingga saat ini belum ada respon dari Pemkot Pontianak.

“Ya kami minta kepada Kadis PUPR Kota Pontianak untuk turun ke lokasi, kemudian mengecek atas laporan masyarakat tersebut, harus ditindaklanjuti,” pinta Ketua DPRD Kota Pontianak.

Menurut Satarudin, seperti apa yang disampaikan Wali Kota Pontianak, tidak boleh ada bangunan diatas parit.

“Laporan-laporan masyarakat seperti ini harus ditindaklanjuti, agar tingkat kepercayaan masyarakat terjaga, kalau diabaikan bisa hilang tingkat kepercayaan masyarakat,” tegas Satarudin.

Satarudin menilai, jika memang ditemukan pelanggaran perda sesuai dengan apa yang dilaporkan masyarakat, tentunya harus ditindak.

“Intinya PUPR harus croscek dan berbicara dengan masyarakat serta melihat objek yang dibangunkan, apakah ada pelanggaran atau tidak di sana, tentunya didampingi Sat Pol PP,” ujar Satarudin.

Sebelumnya Effendi, selaku Kuasa Hukum warga Gang IV Jalan Setia Budi Kecamatan Pontianak Selatan mengatakan, bahwa bangunan yang berada di atas parit di Kota Pontianak agar segera dilakukan pembongkaran dengan tujuan agar tidak mengganggu fasilitas umum terkhusus saluran air di perkotaan.

Seperti bangunan yang terletak di Jalan Dr Setia Budi Gang VI Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak yang berada diatas parit.

“Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak bisa menangani dengan serius persoalan tersebut,” ucap Effendi.

Effendi mengungkap, bahwa warga bahwa sudah beberapa kali berkirim surat laporan kepada Pemerintah Kota untuk menindaklanjuti hal tersebut, agar Perda Tibum dijalankan kepada siapa saja yang melanggarnya.

“Kami minta agar komitmen itu bisa ditindaklanjuti sehingga bangunan diatas parit bisa dihentikan karena saat ini bangunan itu sudah dibangun dan menutupi parit sehingga mengganggu aliran air,”  tegas Effendi.

“Jika memang bangunan diatas parit itu tidak boleh. Maka kita cuman minta untuk dibongkar, itu saja,” sambung Effendi.

Effendi pun meminta komitmen Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono yang sudah memberikan pernyataan yang akan sangat tegas terkait bangunan diatas parit.

“Kami minta Wali Kota Pontianak melihat persoalan ini ditangani dengan serius,” pintanya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menegaskan akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase di Kota Pontianak. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan daerah Tibum dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.

Menurutnya, bangunan diatas parit tidak boleh, itukan menggunakan perizinan OSS (Online Single Submission), dan itu harus sesuai dengan persyaratan.

“Apabila ada yang hendak membangun bangunan diatas parit itu tidak boleh, tidak akan kita efektifkan dan harusnya bongkar kalau salah, masak kita merusak lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono telah menegaskan akan membongkar bangunan yang berdiri di atas saluran air atau drainase di Kota Pontianak. Hal tersebut lantaran telah melanggar peraturan daerah Tibum dan dapat dikenai sanksi pembongkaran.

Menurutnya, bangunan diatas parit tidak boleh, itukan menggunakan perizinan OSS (Online Single Submission), dan itu harus sesuai dengan persyaratan.

“Apabila ada yang hendak membangun bangunan diatas parit itu tidak boleh, tidak akan kita efektifkan dan harusnya bongkar kalau salah, masak kita merusak lingkungan,” tegasnya. (Zrn).

error: Content is protected !!