Nekat Curi Besi Portal 8 Meter Milik PT Duta Indo Lestari, 2 Pria Ditangkap

PONTIANAK – Hd (55) dan IH (32) ditangkap anggota jajaran Polsekta Pontianak Timur, lantaran diduga melakukan pencurian besi portal sepanjang delapan meter di Komplek Pertokoan PT Duta Indo Lestari, Selasa 7 Maret 2023.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo.

Menurut Kompol Tri Prasetyo, pencurian yang dilakukan Hd dan IH tersebut diketahui pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wib, di mana korban mendapat informasi bahwa besi portal sepanjang delapan meter telah hilang,

“Mendapat informasi tersebut pelapor langsung mengecek ke lokasi dan mendapati bahwa barang berupa 1 buah besi portal dengan panjang sekira 8 meter tersimpan tidak jauh dari pos satpam sudah tidak ada di tempat semula,”jelas Kompol Tri.

“Selanjutnya korban membuat laporan Di Mapolsek Pontianak Timur,”sambung Kompol Tri.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kompol Tri, anggota Polsekta Pontianak Timur melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil menangkap dua pelaku tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsekta Pontianak Timur dan dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,”ujar Kompol Tri.

Ditegaskan Kompol Tri, atas apa yang dilakukan oleh Hd dan IH pihaknya menjerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Barang bukti berupa besi portal 8 meter tersebut juga sudah diamankan,”tuntas Kompol Tri.

error: Content is protected !!