Ada Tekanan Psikologis Polisi, Kuasa Hukum Minta Joni Isnaini Dipindahkan ke Rutan Pontianak

PONTIANAK – Joni Isnaini menjalani masa penahanan nya selama diproses penyidikan kepolisian hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, penahanan yang dititipkan ke Polres Kubu Raya itu diklaim pengacara mengalami tekanan psikologis.

Joni Isnaini menjalani penahanan sejak 30 Desember 2022 oleh Polda Kalbar dalam kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BP2TD Mempawah.

Penahanan yang dilakukan Polda Kalbar berlangsung di Mapolres Kubu Raya. Hingga ditahap dua kan kepolisian, kejaksaan juga melakukan hal yang sama, yakni menitipkan Joni Isnaini di Polres KKR.

Akhirnya disaat sidang perdana digelar pada Senin 13 Maret 2023, pengacara Joni Isnaini, Finsensius Mendrofa memohon kepada Majelis Hakim agar penahanan Joni Isnaini untuk dapat dipindahkan penahanannya di Rutan Pontianak.

Permintaan itu pun langsung secara resmi dengan memberikan surat permohonan kepada Majelis Hakim.

“Kami mohon dengan sangat bahwa proses awal kasus ini dilakukan oleh Polda dititipkan di Polres kubu raya,
Setelah berdiskusi banyak, ada tekanan psikologis (penahanan Joni Isnaini di Polres Kubu Raya,red),”ungkap Finsensius Mendrofa di persidangan.

Tak hanya itu, pengacara Joni Isnaini ini meminta kepada majelis hakim untuk memimpin maupun menggelar persidangan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu Gandi Wijaya selaku Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait dengan adanya tekanan psikologis tentunya dapat dibuktikan dengan hasil dari pemeriksaan psikologis pula.

Namun, saat itu Gandi Wijaya mengatakan bahwa ini kewenangan majelis hakim, karena status penahanan bukan lagi tahanan kejaksaan melainkan tahanan pengadilan, sehingga kewenangan selanjutnya ada di Pengadilan.

Majelis hakim yang memimpin atau menggelar persidangan tersebut, akan mempertimbangkan permohonan Finsensius Mendrofa terkait pemindahan Joni Isnaini dari Polres Kubu Raya ke Rutan Pontianak.

error: Content is protected !!