Kasus Malpraktek Sunat Naik ke Tahap Penyelidikan, Polisi Segera Ambil Keterangan IDI dan Ahli Pidana

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Dugaan kasus Malpraktek usai menjalani khitan terhadap salah satu anak yang diadukan di PolrestaPkntianak naik ke tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, sebelumnya kasus tersebut dalam bentuk pengaduan.

“Sudah naik ke tahap penyelidikan, ada tiga saksi yang sudah diperiksa terkait pengaduan tersebut,” jelas Kompol Tri Prasetyo, Senin 22 Mei 2023, siang

Menurut Kompol Tri, kasus ini masih didalami polisi, di mana masiha da beberapa pihak yang harus diambil keterangan terkait apa yang sudah dilaporkan kepada pihaknya.

“Kasus ini sudah satu bulan berjalan, di mana ada tiga rumah sakit yang menangani korban, mulai dari rumah sunat, rumah sakit Fatmawati dan di ABK,” beber Kompol Tri.

Tak hanya itu, terkait dengan peristiwa ini Kompol Tri memastikan akan memeriksa dua ahli, yakni dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ahli Pidana.

“Nanti setelah diambil seluruh keterangan semua pihak apakah masuk ranah pidana atau tidak,” tuntas Kompol Tri. (Zrn).

Sebelumnya diketahui, seorang anak berusia 9 tahun diduga menjadi korban malpraktik oleh seorang dokter di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) saat menjalani proses khitan. Korban mengalami kerusakan fisik pada penis serta lubang saluran berpindah ke bagian bawah.

Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban kepada kepolisian. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Kami sudah memeriksa orangtua korban,” kata Tri dalam keterangan suara yang diterima, Kamis 19 Mei 2023.

Menurut Tri, kepolisian belum melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor, lantaran masih harus melakukan konfirmasi kepada pihak rumah sakit yang merawat korban.

“Kami belum melakukan mediasi. Korba ini kan dia sudah berobat di 3 rumah sakit, saat ini kita tengah mengkonfirmasi ke rumah sakit itu,” ucap Tri.

Tri melanjutkan, setelah mendapat keterangan dari rumah sakit, pihaknya akan memanggil ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Jadi sekarang masih berporses,” jelas Tri.

Kasus ini bermula 1 April 2022, seorang perempuan, Popi mengaku putranya mengalami malpraktik usai menjalani proses khitan yang dilakukan seorang dokter di Pontianak.

Ibu korban meminta dokter tersebut bertanggung jawab. Namun, setelah dilakukan sejumlah mediasi yang difasilitasi KPAID dan IDI Kalbar, tidak menemui kesepakatan, saat ini perkara tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. (Zrn)

Respon (62)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!