Forum  

Cegah PMI Non Prosedural, BP2MI Kalbar Gelar Rakortas Bersama Kepala Daerah di Kalbar

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menggelar Rapat koordinasi terbatas (Rakortas) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kota, Rabu 24 mei 2023 sekitar pukul 08.00 wib.

Rakortas yang membahas pencegahan PMI Non Prosedural di Kalbar itu pun dihadiri langsung Gubernur Kalbar, Sutarmidji, Kepala BP2MI Benny Rhamdani, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jalan, Perwakilan Polda Kalbar, serta berbagai stakeholder terkait.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa lebih dari 9 juta warga Indonesia bekerja di Luar negeri, dan setengah jumlah tersebut merupakan pekerja non prosedural (ilegal).

“World Bank merilis data ada 9 juta warga Indonesia yang bekerja ke luar negeri, dan 4,6 juta yang resmi, asumsinya ada 4,4 juta orang yang bekerja non prosedural,” kata Benny Rhamdani.

Dengan banyaknya PMI Non Prosedural hingga kini, Benny mengatakan penyelesaiannya dapat dimulai dari hulu terlebih dahulu, yakni mulai dari Desa atau kelurahan.

“Desa harus tahu, bila ada warganya yang ingin keluar negeri, Kepala Desa harus memastikan keperluan warganya untuk ke luar negeri. Karena modus operandi ilegal pasti menggunakan visa turis atau ziarah, tidak mungkin Visa kerja, karena semua itu dimulai dari surat keterangan desa,” jelas Benny Rhamdani.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran, Benny mengatakan ada kewajiban dari Pemda untuk mencegah PMI Non Prosedural.

“Pasal 40 ada 9 kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar, lalu pada pasal 41, ada kewenangan Pemerintah Kabupaten Kota, pasal 42 ada 5 kewenangan pemerintah desa, bila ini dilakukan mulai dari hulu saya yakin ini akan mengurangi mereka yang akan berangkat ke luar negeri menjadi PMI Non Prosedural,” terang Benny.

Pada kesempatan ini, Benny tidak menutupi ada keterlibatan oknum dari berbagai stakeholder yang ikut terlibat dalam penempatan PMI Non Prosedural.

“Oknum ini sudah masuk ke dalam kementerian lembaga, termasuk ada oknum dalam BP2MI, kita harus fair mengakui ini, jadi mari kita bersih – bersih,” ajak Benny.

Mencegah semakin banyaknya PMI Non Prosedural, ia menawarkan ada 4 langkah yang harus dilakukan, pertama sosialisasi aktif, dua diseminasi Informasi yang aktif.

“Tiga pencegahan yang progresif, dan terakhir penegakan hukum yang revolutif,” tuntas Benny Rhamdani. (Zrn)

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!