SEKADAU – Aksi massa yang berkumpul di Kantor Bupati Sekadau merupakan dampak dari penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan kepolisian belum lama ini.
Diketahui kemarin pada Rabu 24 Mei 2023, terdapat anggota polisi yang menggunakan mobil didatangi masyarakat, di mana ini terjadi di Sungai Ayak, Kabupaten Sekadau.
Sementara itu untuk aksi l demo hari ini yang berlangsung di Kantor Bupati Sekadau hari ini, beredar video kepolisian mencoba membubarkan massa menggunakan mobil water Canon dan terlihat sejumlah massa melempari balik mobil milik polisi tersebut.
Diduga aksi massa tersebut diduga karena terprovokasi oleh sejumlah oknum masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kamis 25 Mei 2023, sore.
“Sempat terjadi sedikit keributan kemarin, namun sebenarnya yang terjadi hanya kesalahpahaman,” ujar Kombes Pol Raden Petit Wijaya kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya.
Menurut Kombes Pol Raden Petit, awalnya Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar melakukan penindakan terhadap penampung emas di Sekadau. Kemudian dari hasil pemeriksaan, penyidik membutuhkan beberapa saksi.
“Dari situ Polres Sekadau mendatangi TKP untuk mencari saksi dan akhirnya menemukan tiga orang saksi,”kata Kombes Pol Raden Petit.
Ketika saksi akan dimintai keterangan, lanjut Kombes Pol Raden Petit, mungkin karena terprovokasi oknum masyarakat di sana, sehingga terjadi lah sedikit keributan, situasi pun akhirnya berlangsung kondusif.
“Terkait dengan aksi massa di Kantor Bupati Sekadau hari ini masih ada hubungan dengan peristiwa kemarin,” terang Raden Petit.
Dijelaskan Kombes Pol Raden Petit, .apa yang terjadi di Sekadau, sebenarnya adalah harus ditangani secara beraama-sama, bukan hanya mengedepankan kepolisian semata.
“Situasi saat ini sudah kondusif, saat ini kami terus melakukan upaya agar tidak ada terjadi keributan,”jelas Raden Petit.
Raden Petit menegaskan terkait dengan operasi kepolisian dalam penindakan terhadap PETI oleh Dit Reskrimsus Polda Kalbar di Sekadau sudah menetapkan dua orang tersangka.
“Di mana peran kedua tersangka ini adalah sebagai penampung emas. Keduanya dijerat dengan UU Minerba,”tegas Raden Petit.
Selaku Kabid Humas Polda Kalbar, Raden Petit mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovasi terkait dengan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya atas aktivitas PETI tersebut.