Closing Statemen Merry Christine dan PH: Yakini Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi Terhadap Dakwaan Penuntut Umum

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK-Penasihat Hukum dari Terdakwa Merry Christine, Herawan Utoro berkeyakinan, bahwa Majelis Hakim dalam putusan sela akan mengabulkan Eksepsi/Keberatan yang ajukan terhadap dakwaan Tim Penuntut Umum yang terdiri dari Wahyu Oktaviandi, Ico Andreas Sagala dan Mochamad Indra Safwatullah.

Adapun sidang tersebut akan dipimpin oleh Sri Harsiwi Hakim Ketua, dan dua hakim anggota, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu pada Senin 19 Juni 2023.

Herawan meyakini eksepsi diterima, lantaran terhadap uang yang sama yakni uang sebesar Rp.395.230,000,- milik korban yang sama yakni Endang Daniah dan Vincent Apriono, dengan ketentuan tindak pidana yang sama yakni penipuan dan/atau penggelapan dan oleh Penuntut Umum yang sama serta oleh Majelis Hakim yang sama, sudah terdapat penuntutan dan penjatuhan putusan pidana yang bersifat pemidanaan terhadap Terdakwa atas nama Dahlan Setiawan yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Di mana putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pontianak. Dengan demikian Penuntutan Kejari Pontianak terhadap Terdakwa Merry Christine kontradiksi dan/atau bertentangan dengan penuntutan dan putusan Pengadilan terhadap Terdakwa Dahlan Setiawan serta bertentangan dengan akal sehat (common sense), oleh karenanya dakwaan Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Baik di tingkat penuntutan, usai Penyidik menyerahkan Merry Christine kepada Penuntut Umum maupun usai membacakan dakwaan dipersidangan.

“Tidak seorangpun dari Tim Penuntut Umum yang bisa menjelaskan pertanyaan Terdakwa Merry Christine beserta kami Penasehat Hukum nya,”ungkap Herawan Utoro, Minggu 18 Juni 2023.

Adapun pertanyaan terdakwa Merry dan penasehat hukumnya yang tidak terjawab oleh JPU yakni sebagai berikut:

a. Mengapa Penuntut Umum Kejari Pontianak masih melakukan penuntutan terhadap Merry Christine ?
b. Adanya uang milik Endang Daniah dan Vincent Apriono yang digelapkan oleh Merry Christine?
c. Adanya keadaan palsu,tipu muslihat, rangkaian kebohongan yang dilakukan sebelumnya oleh Merry Christine untuk meyakinkan Endang Daniah dan Vincent Apriono hingga menyerahkan Uang sebesar Rp.395.230,000,-?
d. Adanya perbuatan-perbuatan yang dilakukan Merry Christine yang memenuhi rumusan unsur delik penipuan dan/atau penggelapan ?

Lanjut Herawan, hal ini menunjukkan secara kasat mata, bahwa didalam perkara ini tidak terdapat bukti yang cukup yang menunjukkan adanya kesalahan dari Merry Christine sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan dan penahanan terhadap Merry Christine Dikarenakan uang sebesar Rp.395.230,000,- milik Endang Daniah dan Vincent Apriono yang diserahkan dan/atau ditransfer kepada Merry Christine, tidak berapa lama kemudian seluruhnya oleh Merry Christine telah diserahkan dan/atau ditransfer secara bertahap pula kepada dan diterima oleh Dahlan Setiawan untuk pembiayaan 2 Proyek Penunjukan Langsung tersebut.

“Dengan demikian perbuatan-perbuatan Merry Christine adalah bukan tindak pidana dan/atau tidak dapat didakwakan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, oleh karenanya dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima. Disamping itu surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana yang diharuskan oleh pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, oleh karena sebagai konsewensi logis yuridisnya harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Herawan Utoro.

Apa yang diuraikan dalam dakwaan tersebut, Herawan menilai telah dikarang oleh Penuntut Umum yang berisi kebohongan demi kebohongan berdasarkan persepsi dan asumsi semata dan merupakan tipu muslihat dari Penuntut Umum didalam melakukan penuntutan terhadap Merry Christine.

“Berkas Perkara yang sesungguhnya tidak memenuhi unsur tindak pidana namun telah ditukangi dan/atau dipaksakan dan/atau didesak masuk oleh Penuntut Umum menjadi tindak pidana,”ujar Herawan.

Dari Surat Dakwaan yang diajukan, dapat dilihat bahwa Penuntut Umum didalam melakukan penuntutan dan penahanan terhadap Merry Christine adalah sangat dipaksakan.

“Bahwa sebelumnya kami Penasihat Hukum Merry Christine mendapat konfirmasi dari Jaksa-Jaksa Pejabat Kejari Pontianak bahwa Berkas Perkara atas nama Tersangka Dahlan Setiawan dan Merry Christine pada tanggal 29 Nopember 2022,”ungkap Herawan.

Herawan memaparkan, kedua Berkas Perkara tersebut telah di Ekspos dan/atau digelar Kejati Kalbar yang dipimpin oleh Mantan Kajati Kalbar sebelumnya Masyhudi, yang dihadiri oleh Mantan Kajari Pontianak Wahyudi, Mantan Aspidum Kejati Kalbar yang sekarang ini menjabat sebagai Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto dan Jaksa-jaksa lainnya dengan Hasil Gelar agar Berkas Perkara Dahlan Setiawan dilimpahkan lebih dahulu ke Pengadilan, sedangkan Berkas Perkara Merry Christine menunggu fakta-fakta hasil pemeriksaan persidangan Dahlan Setiawan.

Selain itu, Herawan menambahkan, sebelumnya pada saat persidangan pada tanggal 7 Maret 2023 di ruangan Jaksa yang ada di Pengadilan Negeri Pontianak, Merry Christine didatangi dan dimarahi oleh Vincent Apriono bahwa Merry Christine Selingkuh dengan Dahlan Setiawan, Merry Christine ditanya oleh Vincent Apriono, Mana Jaksa-jaksa yang menjadi Backingmu ?, Jaksa-jaksa temanmu tidak ada apa-apanya.

” Merry Christine Juga diancam oleh Vincent Apriono bahwa ia akan menghancurkan Merry Christine dikarenakan Ia lebih banyak memiliki Koneksi di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda (JAM). Dan tidak berapa lama kemudian Vincent Apriono mengkonfirmasi kepada Penuntut Umum yakni Robinson Pardomuan, kamu sudah pindahkan dari Kejari Pontianak ?,”papar Herawan.

Herawan juga menjelaskan, pada tanggal 1 April 2023, Ia selaku Penasihat Hukum Merry Christine mendapat konfirmasi dari Jaksa-Jaksa Pejabat Kejari Pontianak diantaranya sebagai berikut:

a. Berkas Perkara Merry Christine telah mendapat perhatian dari JAM hingga perkaranya Diekspose dan/atau Digelar pada hari Kamis 30 Maret 2023 di Kejati Kalbar, dengan Hasil Gelar Agar Berkas Perkara Merry Christine dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P.21).

b. Penuntut Umum Robinson yang menangani perkara Dahlan Setiawan telah dimutasikan keluar dari Kejari Pontianak oleh koneksi Vincent Apriono di Kejaksaan Agung, dikarenakan Robinson Pardomuan juga menjadi Jaksa Peneliti Berkas Perkara Merry Christine yang sebelumnya menyatakan tidak lengkap (P.18).

c. Ico Andreas Hatorangan Sagala yang menjadi Jaksa Peneliti Berkas Perkara Merry Christine dalam melaksanakan prapenuntutan, hanya mengikuti Perhatian dari JAM dan Hasil Gelar Terhadap Perkara tersebut.

Berdasarkan dan beralasan tersebut, terdapat psiko hierarki dari Pejabat Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Peneliti dalam Prapenuntutan atas Berkas Perkara Merry Christine, hingga mendesak Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan melakukan penuntutan dan penahanan terhadap Merry Christine tanpa berdasarkan bukti yang cukup.

“Namun demikian, kami Penasihat Hukum beserta Merry Christine percaya dan berkeyakinan Majelis Hakim dalam putusan selanya akan mengoreksi dan meluruskan dan membatalkan penuntutan yang dilakukan Penuntut Umum terhadap Merry Christine. Surat Dakwaan Penuntut Umum oleh Majelis Hakim akan dinyatakan Tidak Dapat Diterima dan/atau Batal Demi Hukum dan Merry Christine akan dikeluarkan dari tahanan,”tuntas Herawan. (Zrn)

Respon (56)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!