AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalbar membacakan tuntutan kepada 6 orang terdakwa kasus korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Mempawah.
Enam terdakwa kasus korupsi BP2TD Mempawah yaitu Prayitno, Joni Isnaini, Nurlela, Ghazali, Rajali Bustam dan Erry Iriansyah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara daring, di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Jalan Uray Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 17 Juli 2023 malam.
Dalam pembacaan amar tuntutan JPU menuntut terdakwa Joni Isnaini 8 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta, serta menetapkan uang pengganti senilai Rp 10 miliar subsider 4 tahun penjara.
Terdakwa Erry Iriansyah dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 500 juta serta menetapkan uang pengganti senilai Rp 19 miliar subsider 5 tahun penjara.
Terdakwa Prayitno dituntut 6 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara serta menetapkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara 3 terdakwa lainnya dituntut JPU penjara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan dengan uang denda yang berbeda- beda.
Penasehat hukum Erry Iriansyah, Ridho Fathant menyatakan keberatan dan akan membantah tuntutan jaksa baik tuntutan pidana pokok, denda maupun uang pengganti.
Selaku pengacara pihaknya akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa kepada Erry Iriansyah guna membantah tuntutan yang sudah disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Terkait salah satu yang memberatkan yakni klien kami dikatakan tidak mengakui perbuatannya itu, itu hanya pendapat jaksa didalam tuntutan, dan kami juga memiliki hak membuat pembelaan,”ujar Ridho Fathant.
Ridho menilai selama proses persidangan serta fakta persidangan, kliennya cukup terbuka dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus BP2TD Mempawah tersebut.
“Dikatakan melakukan tindak secara bersama-sama, itu kaitannya dengan terdakwa lainnya,” jelas Ridho.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan terhadap ke enam terdakwa kasus tindak pidana korupsi BP2TD Mempawah tersebut, majelis hakim memberikan hak kepada para terdakwa melalui pengacaranya untuk melakukan pledoi atas penuntutan JPU.
Sementara itu Tim JPU, saat hendak dikonfirmasi terkait dengan penuntutan terhadap keenam terdakwa tersebut, enggan memberikan keterangan dan mempersilahkan mengutip tuntutan yang sudah dibacakan di dalam persidangan.
Selanjutnya sidang akan digelar pada Jumat 21 Juli 2023, dengan agenda pledoi dari para pengacara terdakwa atas penuntutan JPU tersebut.