KUBU RAYA – SYT (60) pria asal Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, ditangkap Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya karena diduga melakukan pembakaran lahan di JaIan Sekunder B, Kecamatan Rasau Jaya, Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya Arief Hidayat membenarkan, Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya telah mengamankan sSYT.
“Terduga SYT sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya,“ kata Arief, Senin (31/7/23).
Arief mengatakan, penyelidikan selama satu minggu membuahkan hasil ditambah informasi yang dikumpulkan tim di lapangan.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Perda Pemerintah Provinsi Kalbar tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Seluruh jajaran diperintah untuk menangkap dan memproses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ungkap Arief.