Atruran Baru Penerbitan SIM Mulai Diberlakukan di Pontianak

PONTIANAK – Kepolisian telah mengeluarkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM). Di mana dalam pelaksanaannya mengutamakan edukasi kepada masyarakat. Aturan baru tersebut juga telah diterapkan di Polresta Pontianak.

Wakasatlantas Polresta Pontianak AKP Eka Suwarna mengatakan, aturan sebelumnya terdapat empat item terpisah, namun yang baru ini menjadi satu rangkaian terkait alur praktek mengendarai kendaraan roda dua.

“Tidak hanya keterampilan atau keahlian dalam mengendarai disini, namun lebih mengedukasi terkait rambu-rambu lalu lintas, yang harus ditaati para pemohon SIM,”jelasnya.

Praktek yang diberikan untuk pemohon SIM, dikatakan oleh AKP Eka Suwarna memang lebih mudah, namun peringatan maupun rambu-rambu yang sering dilalaikan dimunculkan dalam praktek tersebut.

“Kesadaran mentaati rambu-rambu lalu lintas itu yang kami tekankan, karena banyak yang melanggar itu saat berkendara di jalan, adalah melanggar traffic light dan rambu kecepatan yang sudah ditentukan,”kata AKP Eka Suwarna.

AKP Eka Suwarna berharap dengan adanya materi praktek SIM yang baru ini dan membuat pemohon lebih merasa mudah, bertujuan lebih mengedukasi masyarakat untuk tertib di jalan. Karena tertib berlalu linta mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

“Praktek SIM yang baru ini, selama ini belum ada kesulitan bagi pemohon, aturan ini baru dilaunching kemarin melalui zoom meeting. Di mana ketika pemohon tidak lulus,dalam praktek maka akan diberikan kesempatan dua kali. Dan diberikan kesempatan juga untuk belajar pada Sabtu dan Minggu”jelas Eka Suwarna lagi

error: Content is protected !!