Pemerintahan

Dugaan Intervensi Oknum dengan Mencatut Nama Bupati dalam Pengelolaan DAK Disdik Ketapang

×

Dugaan Intervensi Oknum dengan Mencatut Nama Bupati dalam Pengelolaan DAK Disdik Ketapang

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang tahun 2023 berpotensi menimbulkan sejumlah masalah.

Pasalnya puluhan miliar DAK yang didapat Dinas Pendidikan Ketapang untuk TK, SD hingga SMP yang harusnya bersistem swakelola oleh Kelompok Masyarakat Satuan Pendidikan (KMSP) malah diduga dikondisikan oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Ketapang berinisial SG.

Dari informasi yang didapat, seorang pejabat di Dinas Pendidikan diduga menjadi dalang pengondisian pekerjaan DAK Disdik tahun 2023. Pejabat tersebut diduga mengondisikan para kepala sekolah untuk menyerahkan pekerjaan DAK kepadanya dengan modus mencarikan pelaksana pekerjaan di lapangan dan memerintahkan pelaksana yang merupakan orang suruhannya untuk menemui para kepala sekolah.

Pejabat yang menduduki jabatan penting di Dinas Pendidikan tersebut diduga tidak segan-segan turun langsung dan mengintervensi kepala sekolah. Bahkan, diapun berani menggunakan nama pejabat penting, seperti kerabat dan keluarga Bupati Ketapang.

Saat dikonfirmasi, satu diantara Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten yang minta namanya dirahasiakan membenarkan adanya upaya pengkondisian yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Ketapang.

Dia menceritakan, bahwa sebelum dana DAK masuk dirinya dan para kepala sekolah lainnya sempat diundang oleh Sekdis dan dinasehati agar hati-hati supaya tidak berakhir masuk ke Lapas Kelas II B Ketapang.

“Awalnya beliau (Sekdis-red) terkesan bagus mengingatkan kami agar jangan sampai pindah rumah sebelah kantor camat delta pawan (lapas-red), dari situ kami ada rasa takut dan hati-hati, tapi kenyataan setelah dana DAK sudah keluar dia malah mengarahkan kami ke pihak ketiga,” katanya, Rabu (16/8/2023).

Padahal, diakuinya, sesuai petunjuk teknis bahwa dana DAK tahun 2023 bersistem swakelola dan yang berwenang mengelolanya adanya KMSP, bahkan pihaknya telah melaksanakan rapat KMSP untuk mengelola dana DAK sesuai juknis dan aturan yang berlaku.

“Kesepakatan KMSP mau mengelola ini supaya pelaksanaan sesuai kontrak dan rab, sebab kalau
KMSP yang kelola tentu inginnya hasil maksimal karena kami tidak bicara soal keuntungan tapi bagaimana hasil pekerjaan sesuai aturan supaya tidak timbul masalah, tapi kalau kami serahkan ke pihak ketiga kami tidak mengetahui apa yang dikerjakan benar atau tidak dan jika ada temuan atau masalah maka yang bertanggung jawab bukan pihak ketiga tapi kami KMSP, itu yang kami tidak mau,” ketusnya.

Untuk itu, dirinya mengaku menjadi salah satu dari sedikit sekolah yang masih bertahan untuk tidak menyerahkan pekerjaan DAK kepada orang suruhan Sekdis, meskipun akhirnya dalam proses pencairan dana termin 1 DAK dirinya terkesan dipersulit oleh Sekdis.

“Saya ngomong jujur apa adanya, jauh hari sebelum dana itu keluar dari pusat, saya sudah beberapa kali dihubungi oleh pihak ketiga, bahkan pihak ketiga sering datang ke sekolah namun tidak bertemu sama saya, sampai akhirnya ketemulah pihak ketiga atas nama Edi, dia mengaku kalau mau mengantar bahan pekerjaan, saya tanya dia disuruh siapa, katanya disuruh Sekdis, karena dari awal kami maunya KMSP kelola akhirnya saya tolak orang suruhan Sekdis itu,” ceritanya.

Sampai pada akhirnya, dirinya dipanggil oleh Sekdis ke Bank Kalbar di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sukaharja untuk memproses pencairan dana DAK termin 1, dimana saat itu Sekdis yang selama ini memegang cek rekening giro menyerahkan cek tersebut kepadanya sambil bertanya apakah ada pihak ketiga yang menghubungi dirinya berkaitan dengan proses pekerjaan DAK tersebut.

“Saat itu saya jawab kalau sekarang tidak ada pihak ketiga hubungi, tapi sebelumnya ada namanya Edi yang mengaku suruhan Pak Sekdis, tapi saya tolak karena KMSP mau mengelola bersama, saat itu Pak Sekdis seolah tidak kenal sama Edi namun karena mendengar jawaban saya menolak seperti itu, Sekdis akhirnya tidak mau menandatangani cek pencairan dana DAK termin 1 sekolahan saya dan akhirnya saya tidak bisa memperoses pencairan saya sampai hari ini,” tururnya.

Padahal diakuinya, dihari yang sama ketika dirinya dikumpulkan di Bank Kalbar, beberapa cek pencairan kepala sekolah lainnya ditanda tangani oleh Sekdis sehingga proses pencairannya bisa langsung diproses.

“Saya tanya sama kawan kepala sekolah lain yang ditandatangani Sekdis ceknya, ternyata mereka mengaku kalau mereka menyerahkan pekerjaan ke dia makanya ditandatangani cek pencairan,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya mengaku akan tetap bertahan sesuai prosedur yang berlaku dan hasil kesepakatan rapat bersama KMSP pekerjaan DAK yang didapat sekolahnya akan tetap dikelola bersama oleh KMSP meskipun resikonya dirinya bisa saja diintervensi lebih jauh atau bahkan dana DAK disekolahnya tidak dicairkan.

“Kami KMSP sepakat sesuai prosedur, kami tidak mau pengabdian kami sebagai guru sia-sia kalau sampai pengelolaan DAK tidak jelas oleh pihak ketiga, apalagi kami disuruh menandatangani fakta integritas yang isinya jika pekerjaan tidak sesuai kontrak maka siap mengembalikan uang negara yang dicairkan, mengganti kerugian yang timbul serta bersedia menanggung resiko hukum, ini sama saya menjebak kami jika kami serahkan ke pihak ketiga kemudian ada masalah kami harus tanggung jawab, kalau dipaksa kami lepas tanggung jawab silahkan Sekdis dan orang suruhan tanggung jawab, bahkan kalau pembangunan ditempat kami jadi terlambat dan kami disalahkan maka kami tidak segan melaporkan ke Kejaksaan karena bukan kami yang memperlambat tapi proses pencairan kami yang dipersulit,” tegasnya.

Sementara itu, Salah satu kepala sekolah lainjya yang enggan menyebutkan namanya, mengaku takut dengan adanya pengkondisian ini.

“Yang pasti takut. Kita hanya kepala sekolah. Yang mengarahkan ini jabatannya lebih tinggi. Belum lagi membawa nama keluarga bupati. Akhirnya mau tidak mau kita serahkan pekerjaan dan uang termin itu,” katanya.

Dia mengaku takut jika tidak mengikuti arahan dari pejabat Disdik itu. Oleh karena itu, dirinya bisa saja dipersulit, bahkan dimutasi karena pejabat itu memiliki jabatan penting di dinas.

“Namun satu sisi saya takut kalau pekerjaan tidak sesuai aturan, sebab jika ada masalah pasti saya dan rekan-rekan KMSP yang bertanggung jawab. Padahal secara fakta biaya dan pekerjaan semua diambil alih orang orang dinas,” keluhnya.

Sementara itu, salah satu panitia KMSP di Ketapang, membenarkan kelakuan tak lazim yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan Ketapang.

Menurutnya, pejabat tersebut diduga melakukan intervensi kepada para kepala sekolah yang menerima DAK fisik tahun 2023.

“Di sekolah tempat kami, pejabat itu melalui orang suruhannya atas nama Edi mengambil uang termin DAK dari kepala sekolah tanpa ada koordinasi dan komunikasi dengan seluruh KMSP,” katanya.

Dia melanjutkan, selain mengambil uang DAK dan pekerjaan fisik, kepala sekolah tidak diberikan salinan kontrak kerja, gambar dan RAB pembangunan, padahal saat ini pekerjaan fisik sudah dimulai.

“Lebih parahnya lagi, kepala sekolah tidak pegang rekening pencairan, karena infonya rekening pencairan dipegang langsung pejabat tersebut. Jadi dalam proses pencairan SG ke bank kemudian memanggil kepala sekolah untuk bersama mencairkan anggaran. Setelah cair, anggaran diambil alih oleh pejabat dinas,” tuturnya.

Dia mengaku, berdasarkan informasi yang didapat, ada beberapa kepala sekolah yang mencoba menolak untuk dikondisikan. Namun kebanyakan kepala sekolah menyerahkan dana DAK termin pertama dan pekerjaan lantaran takut.

“Di bank kalbar sempat ada insiden, pejabat dinas menolak kepala sekolah karena mungkin tidak mengikuti kemauannya. Silakan buka CCTV Bank Kalbar jika tidak percaya. Kan lucu seorang pejabat berkelakuan seperti itu, seolah-olah Disdik milik dirinya seorang,” ketusnya.

Untuk itu, dirinya mengaku kecewa dengan sikap pejabat yang mengintervensi pihak KMSP untuk mengambil alih pekerjaan DAK. Apalagi dalam intervensi tersebut, pejabat itu jelas menyebutkan nama keluarga bupati selaku pihak yang memiliki pekerjaan tersebut.

“Padahal di petunjuk teknis jelas itu swakelola. KMSP diberikan amanah mengelola. Dari mana jalannya itu punya keluarga bupati. Kasihan Pak Bupati kalau nantinya namanya dibawa-bawa, padahal belum tentu keluarga bupati yang bermain. Bisa jadi ini akal-akalan pejabat dinas saja,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Sugiarto, S.Pd.MH, berkaitan dengan informasi soal keterlibatan dirinya dalam mengkondisikan para kepala sekolah dalam urusan pelaksanaan DAK Disdik Ketapang Tahun 2023 hingga membawa nama kerabat Bupati dan dugaan dirinya yang terkesan mempersulit proses pencairan kepala sekolah yang tidak mau menyerahkan pekerjaan DAK kepada dirinya atau orang suruhannya, mengaku belum dapat memberikan komentar.

“Saya pakai wa susah, pas ketemu jak, sementara saya no komen dululah,” katanya menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (17/8/2023).

Sebelumnya pada Rabu (16/8/2023) melalui pesan singkat whatsaap ketika ditanyai mengenai hal serupa, Sugiarto terkesan menghindar untuk memberikan jawaban dirinya hanya menjawab pertanyaan awak media secara singkat.

“Bisa kita bincangkan-bincangkan, kita ngobrol jak nyaman,” katanya mengalihkan pertanyaan media.