Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Penanganan Kasus Anak Jalan di Tempat, YNDN Pinta Penyidik Profesional

×

Penanganan Kasus Anak Jalan di Tempat, YNDN Pinta Penyidik Profesional

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) menilai banyak kasus kejahatan seksual di Polresta Pontianak yang mandek.

Ada beberapa kasus kejahatan seksual yang terkesan jalan di tempat, satu diantarnya kejahatan seksual terhadap anak dengan pelaku HS, yang hingga sekarang belum ada titik jelasnya.

Kuasa hukum salah satu korban persetubuhan terhadap anak, Dewi Aripurnamawati menjelaskan kliennya seorang perempuan berusia 17 tahun sudah membuat laporan ke Polresta Pontianak sejak Desember 2022 lalu.

“Hingga saat ini terhadap terduga pelaku tidak kunjung ditetapkan polisi sebagai tersangka,” jelasnya.

Dewi mengatakan kasus persetubuhan tersebut bermula pada Maret 2021, dimana diduga pelaku SB saat itu berusaha mendekati korban.  Pelaku bahkan kerap memberi uang kepada korban untuk jajan.

“Sekitar April atau Mei 2022, korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi, pelaku datang melakukan perbuatan tidak terpuji kepada korban dan dilihat oleh seorang warga,” jelas Dewi.

Selanjutnya pada rentang waktu April hingga Juni 2022 terduga pelaku menyetubuhi korban berulang kali. Hingga korban kemudian diketahui hamil pada Desember 2021.

“Kepada saya, korban mengaku disetubuhi pelaku lebih dari tiga kali,” tambahnya.

Kasus tersebut awalnya hendak diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Pontianak Utara, berdasarkan undangan mediasi yang diterima oleh Direktur YNDN Devi Tiomana.

“Saat itu, kami belum tahu kalau korban di bawah umur,” ucap Dewi.

Dewi menjelaskan saat mediasi, pihaknya melihat korban diintimidasi oleh keluarga terduga pelaku. Direktur YNDN kemudian membawa korban ke suatu ruangan untuk didalami keterangannya, dan terungkap korban masih berusia 17 tahun.

Mengetahui korban masih di bawah umur, mediasi kemudian dibatalkan dan langsung dilaporkan ke Polresta Pontianak pada 20 Desember 2022, namun hingga September 2023, terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sejak kasus tersebut dilaporkan hingga saat ini, penanganan laporan tersebut terkesan jalan di tempat. Terduga pelaku hingga sekarang tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Dewi.

Kasus ini dilaporkan Dewi menambahkan hal yang mengherankan mereka saat penyidik menyampaikan mendapat petunjuk dari Kabag Wasidik agar dilakukan tes DNA terhadap anak yang dilahirkan korban.

Dewi merasa petunjuk agar dilakukan tes DNA tersebut tidak masuk akal. Pasalnya kasus yang dilaporkan adalah persetubuhan terhadap anak.

“Kalau penetapan status terduga pelaku harus menggunakan tes DNA, jelas tindakan penyidik dalam menangani kasus yang dialami kliennya sudah tidak benar,” tegasnya.

Direktur YNDN, Devi Tiomana menegaskan jika penyidik PPA dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak menggunakan sudut pandang anak, maka kasus yang ditangani akan dibuat rumit.

“Perlu diketahui, tidak ada satupun penyidik PPA Polresta Pontianak itu yang memiliki sertifikasi penyidik anak,” tegas Devi.

Devi meyakini saat penyidik PPA tidak memiliki kompetensi sebagai penyidik anak, maka akan banyak kasus kejahatan terhadap anak yang jalan di tempat.

“Itu terjadi karena penyidik tidak tahu mau diapakan itu kasus,” tuturnya.

Devi menegaskan jika penyidik-penyidik PPA tidak profesional karena tidak pernah mendapatkan pelatihan teknis sebagai penyidik anak, maka dampaknya hak-hak korban akan terabaikan dan tidak terlindungi.

Menurut Devi, dalam menangani kasus anak maka harus sesuai dengan aturan yang ada, yakni undang undang perlindungan anak dan undang undang sistem peradilan pidana anak.

Devi mengungkapkan, dari data pihaknya ada beberapa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang jalan di tempat dan pelakunya belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Sepanjang 2023 ini, ada lebih tiga kasus kejahatan seksual terhadap anak yang ditangani PPA Polresta Pontianak yang jalan di tempat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui panggilan telepon mengatakan terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Saya belum pegang datanya, saya baca dulu datanya baru nanti dikabari,” ucap Tri.

Terkait pernyataan Direktur YNDN Devi Tiomana, yang meragukan profesionalitas penyidik PPA, Tri meminta agar tidak mengadu-adu.

“Tidak usah diadu-adu,” katanya singkat.

error: Content is protected !!