Aksaraloka.com, PONTIANAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah menahan seorang tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu berinisial Edy Mulyadi alias Edy Chow.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada jaksa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung pada Rabu (8/7/2026). Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran oli yang diduga tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang melibatkan tim gabungan sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu.
Penyidik juga telah mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium serta alat bukti lain sebelum menetapkan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kejari Mempawah selanjutnya menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 8 Juli 2026 untuk kepentingan proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan setelah seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan lengkap.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Mempawah, Dr. Samsuri, memastikan jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Kami memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Samsuri.












