banner 468x60
Pemerintahan

Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Daniel Johan Minta PT KTU Diberi Sanksi

×

Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Daniel Johan Minta PT KTU Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Menyikapi persoalan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Karya Terang Utama (KTU) yang merupakan kontraktor alat berat di PT Cita Mineral Investindo (CMI), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Daniel Johan angkat bicara.

Daniel meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku.

“Kita minta Dinas terkait memberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Anggota DPR RI Dapil Kalbar 1 ini menilai apa yang dilakukan PT KTU dengan tidak melaporkan pencatatan status pekerjanya, tidak mendaftarkan pengesahan peraturan perusahaan ke dinas terkait padahal hal tersebut diwajibkan dan sudah diatur dalam peraturan soal ketenagakerjaan.

“Tidak boleh ada yang diperlakukan istimewa, semua harus tunduk pada peraturan yang ada,” jelasnya.

Untuk itu, Daniel meminta dinas terkait untuk berani menegakan aturan, lantaran menurutnya siapa pun yang tidak mematuhi peraturan harus ditindak tegas.

“Peraturan ini dibuat untuk menjamin hak kedua belah pihak baik pemberi kerja maupun penerima kerja sehingga wajib mematuhi,” terangnya.

Sebelumnya, Manajemen PT KTU, melalui Site Manajer PT KTU Air Upas, Agung mengakui kalau pihaknya tidak pernah melaporkan pencatatan karyawan dan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnakertrans Ketapang, hal tersebut diakuinya karena pihaknya tidak mengetahui soal adanya aturan mengenai pelaporan karyawan dan pengesahan peraturan perusahaan (PP) ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ketapang.

“Kami ini hanya kontraktor alat berat saja di PT CMI, jadi pelaporan soal tenaga kerja, K3 hanya ke CMI karena ketidaktahuan soal aturan ini,” katanya mengakui kesalahannya, Kamis (22/12/2023).

Agung melanjutkan, kalau pihaknya memang selama beroperasi tidak pernah melaporkan karyawannya ke Disnakertrans Ketapang, bahkan untuk Peraturan Perusahaan (PP) belum pernah pihaknya daftarkan untuk dilakukan pengesehan. Dirinya baru melaporkan tenaga kerja serta pengesahan PP setelah sejumlah pelanggaran pihaknya terungkap dan viral.

“Kami ada pekerja PKWT dan PKWTT dan Peraturan Perusahaan namun belum pernah kami laporkam ke Disnaker, namun karena kami patuh dan tunduk sesuati aturan perundangan maka sekarang (Kamis 22 Desember-red) baru kami ajukan pendaftaran tenaga kerja dan pengesahan PP ke Disnakertrans Ketapang,” akunya.

Respon (2)

Komentar ditutup.