AKASARALOKA.COM, KUCHING-Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono menyebutkan pihaknya pada awal tahun 2024 atau tepatnya pada Jumat 5 Januari 2024, telah melakukan pendampingan terhadap 102 orang Pekerja Migran Indonesia-Bermasalah(PMI-B) yang di deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) di Negara bagian Sarawak.
“Deportasi PMI-B perdana di tahun 2024 itu dilakukan oleh pihak Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak itu sebanyak 102 orang yang terdiri dari 83 orang laki-laki dan 19 orang perempuan. Turut serta mendampingi Pelaksana Fungsi Konsuler 1 dan Staf Teknis Imigrasi serta Staf Teknis Polri KJRI Kuching,” ungkap Konjen RI Kuching di Kuching, Rabu 10 Januari 2024.
Sigit mengatakan, ke 102 orang PMI-B tersebut dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen Semuja, Serian, Sarawak melalui ICQS Tebedu, Sarawak, Malaysia-PLBN Entikong, Kalimantan Barat, Indonesia.
“Ke 102 orang PMI-B itu dinilai telah melanggar aturan keimigrasian Malaysia seperti tidak memiliki paspor, tidak memiliki ijin kerja serta tidak memiliki ijin tinggal. Kemudian dari 102 orang yang di deportasi ini ada dua orang perempuan yang sedang hamil dan tiga orang lainnya tengah menderita sakit demam, asam urat dan batuk-batuk,” ungkap Konjen RI Kuching.
Proses pendampingan deportasi tersebut berjalan dengan lancar. Hal itu atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.
“Seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat dan akan dipulangkan kembali ke daerah asalnya masing-masing melalui instansi terkait di Indonesia,” pungkas Sigit.