AKSARALOKA.COM, SAMBAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 56,18 gram.
Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Agus Trimarsono, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di daerah Kecamatan Pemangkat, sering adanya transaksi jual beli narkotika.
Tim pun melakukan penyelidikan, penggerebekan dan penggeledahan rumah tersangka RL di daerah Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kaleng warna biru.
“Di dalam kaleng tersebut terdapat 18 plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah sendok pipet warna pink, 1 buah timbangan digital, uang sejumlah Rp 200.000, 1 buah handphone,” jelas Agus.
Selanjutnya tersangka RL dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam hal ini Polres Sambas mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, RL akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.