Example 728x250
Pemilu 2024

PPK Ngabang Hitung Ulang Surat Suara di Sejumlah TPS

×

PPK Ngabang Hitung Ulang Surat Suara di Sejumlah TPS

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, LANDAK-Panitia Pemungutan Kecamatan atau PPK, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, menghitung ulang surat suara di tiga TPS pada dua desa yakni pada desa Pak Mayam dan Desa Temiang Sawi.

Ketua PPK Kecamatan Ngabang, Ezra mengatakan, penghitungan suara ulang sebelumnya dilakukan pada satu TPS Desa Pak Mayam pada Selasa 20 Februari 2024 malam.

“Tadi malam kita melakukan proses perhitungan ulang, di TPS enam Desa Pak Mayam,” ucap Ezra, Rabu (21/2).

Ezra menyebut, penghitungan ulang pada TPS ini hanya dilakukan pada kotak suara pemilihan DPRD Kabupaten.

“Jadi posisinya ada kelebihan surat suara sah, dari jumlah DPT yang ada,” jelasnya.

Sementara pada Rabu pagi, PPK Ngabang kembali menghitung ulang surat suara pada dua TPS di Desa Temiang Sawi, yakni TPS 02 dan TPS 05.

“Hitung ulang di TPS ini dilakukan pada pemilihan presiden sampai DPRD Kabupaten, dengan cara kita buka kotak satu-satu lagi” tambahnya.

Sementara Ketua Panwascam Ngabang, Frans Yodian menjelaskan, penghitungan ulang surat suara pada dua TPS di Desa Temiang Sawi dilakukan, karena saksi tidak puas terhadap hasil, serta diduga adanya penggiringan pemilih.

“Perhitungan ulang di dua TPS di Temiang Sawi, di TPS 02 dan 05 adalah ketidakpuasan saksi pertama hasil, kedua dicurigai itu adanya pengarahan atau pengiringan pemilih ke TPS 02 dan 05, karena beberapa absen tidak di paraf,” ungkapnya.

Frans menyebut, jumlah abses atau daftar hadir pemilih yang tidak di paraf mencapai lebih dari 50 orang. (Nugroho)

error: Content is protected !!