Permohonan Partai Gerindra Dikabulkan MK, Dapil 5 Sintang Pemungutan Suara Ulang

Plh Ketua KPU Kabupaten Sintang Endang Kusmiyati

Aksaraloka.com, SINTANG-Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI menyatakan bahwa  mengabulkan permohonan Partai Gerindra  guna melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Anggota DPRD Sintang di 2 TPS Daerah Pemilihan Sintang 5 pada TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme 02 Kecamatan Ambalau.

“Hasil perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan Sintang 5 harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.

Dikonfirmasi terkait putusan tersebut, Ketua KPU Edi Susanto, yang tengah mengikuti Sidang Pleno di MK menyatakan bahwa KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menunggu instruksi pimpinan untuk menyiapkan PSU.

“Dengan adanya hasil putusan tersebut, kami KPU Kabupaten Sintang akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menunggu arahan dari pimpinan untuk menyiapkan PSU,” katanya singkat.

Sementara itu ditempat terpisah Plh Ketua KPU Kabupaten Sintang Endang Kusmiyati, mengaku sudah mendengar hasil putusan MK.

“Kita sudah mendengarkan putusan MK terhadap Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra, khususnya di dapil 5 Sintang dimana ada 2 TPS yang disengketakan yakni TPS 02 Deme Kecamatan Ambalau dan TPS 02 Nanga Tekungai Serawai,” katanya, Jumat, (7/6/2024).

Ditambahkannya MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Gerindra. Artinya keputusannya jelas akan dilakukan pemungutan suara  ulang (PSU). Terkait ini sesuai ketentuan dalam UU No 7 Tahun 2017, khususnya pasal 372 akan ditentukan waktunya kemudian termasuk mekanismenya juga diatur dalam PKPU.

Untuk  komisioner dan  sekretariat yang ada di Jakarta lanjut dia, dalam waktu 2 hari ini langsung konsultasi dengan pihak KPU RI guna meminta arahan terkait bagaimana menindaklanjuti putusan MK tersebut.

“Kita diberikan waktu 30 hari untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut. Jadi, tentu keputusan yang disampaikan hakim MK adalah keputusan terbaik, karena melalui banyak tahapan dan proses yang tentu saja itu keputusan final dan mengikat,” jelas Endang.

Maka KPU tidak punya pilihan lain kecuali memang harus menindaklanjutinya. KPU Sintang juga sudah koordinasi dengan PPK Serawai dan Ambalau guna meminta update kondisi di sana.

“Harapannya PSU dapat berjalan aman dan lancar dan hasilnya nanti bisa kita sampaikan ke masyarakat yang sudah final. Mohon doa dan dukungan masyarakat agar proses psu berjalan lancar. Karena sekarang kita memasuki tahapan pilkada serentak. Jadi kita akan Tindaklanjuti keputusan MK tanpa mengganggu proses Pilkada yang saat ini berlangsung,” pungkas Endang Kusmiyati.

Penulis: Susianti

Respon (2)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!