SANGGAU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Senin 1 April 2024 membantu proses pulangan seorang wanita yang sedang hamil lima bulan melalui program repatriasi dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui PLBN Entikong.
“Selain wanita hamil tersebut, melalui program repatriasi ini ada 11 orang WNI/PMI-Bermasalah lainnya dalam kondisi khusus. Mereka semua terdiri dari satu orang lali-laki, sembilan orang wanita dewasa termasuk yang hamil dan dua anak perempuan yang masih berusia 3 dan 5 tahun,” kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya, Selasa 2 April 2024.
Sigit mengatakan, dalam waktu yang sama, KJRI Kuching juga telah melaksanakan pendampingan proses pemulangan (deportasi) terhadap 94 orang WNI/PMI-Bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja melalui perbatasan Tebedu-Entikong.
“Kami juga telah mendampingi pendeportasian sebanyak 94 orang WNI/PMIB tersebut terdiri dari 65 orang laki-laki dan 29 orang perempuan,” ujar Sigit.
Konjen RI Kuching menegaskan, ke 29 orang yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia Sarawak itu sebelumnya setelah selesai menjalani hukuman penjara ataupun tahanan.
“Ke 29 orang WNI/PMI-Bermasalah ini memang sengaja di pulangkan karena telah melanggar aturan keimigrasian pemerintah Malaysia. Mereka ada yang tidak memiliki paspor, habis masa berlaku paspor, tidak memiliki ijin kerja dan ijin masa tinggal sudah habis,” ungkap Konjen RI.
Dia menambahkan, sejak bulan Januari hingga 1 April 2024, sebanyak 927 WNI/PMI bermasalah telah dideportasi dan 38 orang WNI/PMI bermasalah dipulangkan melalui program repatriasi di wilayah kerja KJRI Kuching.