KPU Sintang Segera Lantik PPS dan PPK Baru untuk PSU di 2 TPS Ambalau dan Serawai

Aksaraloka.com, SINTANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang telah mempersiapkan segala sesuatu terkait Pemilihan Suara Ulang di dua TPS yakni TPS 02 di Desa Deme, Kecamatan Ambalau dan TPS 02 di Desa Nanga Tikungan, Kecamatan Serawai, hal tersebut di katakan Ketua KPU Sintang Edy Susanto pada media ini Rabu, (19/6/2024) diruang kerjanya.

“27 Mei sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) kami sudah menindaklanjuti. Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan PSU di TPS 02 desa Deme Kecamatan Ambalau dan TPS 02 desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai. Langka itu kami ambil berdasarkan arahan dari pimpinan dan pelaksanaan akan kami bentuk KPPs
Untuk pelaksanaan pemungutan suara di dua TPS tersebut,” ucapnya.

Kemudian lanjut dia bahwa jadwal dan tahapan sudah keluar Juknis dari KPU RI. Akhir Juni atau 29 sebelum masa waktu 30 hari yang diberikan MK berakhir.

“MK memberikan waktu 30 hari sejak putusan. Kami perhitungkan itu. Persiapan kami selain akan segera melantik KPPS yang bertugas 20 Juni akan berkoordinasi dengan pihak Pemda, TNI, Polri Bawaslu dan pihak terkait untuk mengadakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi bahwa ada PSU di dua TPS,” ujarnya.

Kemudian di hari yang sama KPU akan mengundang peserta pemilu semua parpol untuk sosialisasi terkait PSU.

Petugas KPPS yang lama sudah berakhir masa jabatannya dan pihaknya dimungkinkan untuk membentuk orang baru dan kami memilih PPK dan PPS untuk di tugaskan melaksanakan PSU menjadi KPPs di dua TPS itu. Ada 7 orang. jadi karena ambil PPS, PPK juga.

error: Content is protected !!