Catut Nama Satresnarkoba Untuk Lakukan Pemerasan, Dua Pria di Pontianak Ditangkap Polisi

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan bermoduskan pencatutan Satuan Reserse Narkoba yang dilakukan oleh Ld dan ML.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengungkapkan dalam kasus ini korban sempat diborgol dan dimintai uang sebesar Rp2,4 juta.

“Pelaku mengancam korban menyatakan bahwa korban telah biasa melakukan pesta narkoba, kemudian memintai sejumlah uang akhirnya diberikan korban yakni transfer melalui aplikasi DANA senilai Rp2,4 juta,” ungkap Kompol Trias, Rabu (19/6/2024).

Kompol Trias juga mengungkapkan, peristiwa ini terjadi ketika korban berada di dalam sebuah rumah kontrakan. Korban yang merasa takut akhirnya memberikan permintaan uang pelaku.

“Pelaku ada dua yakni atas nama LD dan ML,” ujar Kompol Trias.

Kompol Trias menyatakan, selain merupakan residivis, terduga pelaku juga memiliki motif dendam dengan korban.

“Untuk borgol, dari mana terduga pelaku mendapatnya, yakni milik sepupunya yang merupakan anggota polisi yang diambil tanpa izin,” terang Kompol Trias.

Kompol Trias menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh LD dan ML pihaknya menjerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Respon (79)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!