Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menggelar kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi kepada penduduk diwilayah terdampak Permendagri RI Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu 11 Agustus 2024 di Komplek Star Borneo 7.
Sebagaimana diketahui ada satu RT di Star Borneo 7 yakni RT. 003/RW.023 yang sebelumnya menjadi bagian wilayah Kota Pontianak, kini setelah terbitnya Permendagri No. 52 Tahun 2020 masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya, tepatnya Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang.
Acara yang digelar lesehan tersebut menghadirkan dua poros pemerintahan baik Kabupaten Pontianak maupun Kota Pontianak, diantaranya Pj Bupati Kubu Raya, Sekda, Ketua DPRD Kubu Raya, para SKPD terkait, Camat Sungai Ambawang, Kepala Desa, BPD, Camat Pontianak Timur beserta Lurah serta warga SBR 7 yang terkena dampak dari terbitnya Permendagri tersebut.
PJ Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman, dalam kesempatan itu memaparkan bahwa pihaknya menggelar acara sosialisasi diwilayah terdampak Permendagri No. 52/2020 ini atas perintah Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Kalbar serta berdasarkan kesepakatan pertemuan antara Pemkab Kubu Raya, Pemkot Pontianak yang difasilitasi Pemprov Kalbar belum lama ini.
Ditegaskan Syarif Kamaruzaman, secara teritorial wilayah SBR 7 masuk kedalam wilayah Kabupaten Kubu Raya. “Keputusan ini sudah inkrah, dalam arti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Artinya pada pertemuan hari ini kita tidak ada lagi pembahasan pilihan atau keputusan soal batas wilayah SBR 7, namun bagaimana kita cari solusi bagaimana mengawal wilayah ini dalam hal proses perpindahan administrasi maupun pembangunan,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kubu Raya Agus Sudarmasyah mengatakan dalam sosialisasi warga SBR 7 maupun kita semua tentu berharap ada solusi terhadap berbagai hal terkait proses peralihan dari Kota Pontianak ke Kabupaten Kubu Raya. Dan dalam hal ini tentunya Pemkab sudah siap memberikan kemudahan dalam setiap pelayanan untuk masyarakat SBR 7 yang terdampak Kemendagri No. 52 tahun 2020.
Agus Sudarmansyah, mengungkap sebenarnya terbitnya Kemendagri No. 52 tahun 2020 sudah pernah digugat hingga sampai tingkat Kasasi, namun MA membatalkan gugatan tersebut. “Untuk itu, mau tidak mau, meskipun dirasa pahit bagi warga SBR 7 harus mengakui dan mengikutinya,” tegas Agus.
Muslimin, Ketua RT. 003 RW. 023 Star Borneo 7 yang mewakili warga sebagai juru bicara menyatakan untuk saat ini sebagian besar warnya belum menerima tempat tinggalnya masuk ke Kubu Raya. Pihaknya beralasan selama proses pembenahan tapal batas hingga terbitnya Permendagri No. 52/2020 warga SBR 7 tidak pernah diajak dialog ataupun sosialisasi.
Tak ketinggalan Camat Pontianak Timur M. Akip, mengakui kalau saat SBR 7 RT.003/RW.023 masuk kedalam wilayah Kubu Raya. Dikatakannya juga sebelum ini ada mediasi antara Pemkot Pontianak, Kabupaten Kubu Raya dan Pemprov Kalbar mengenai peralihan dan pelayanan untuk warga SBR 7 kedepannya ditangani Pemkab Kubu Raya.
“Dalam pertemuan tersebut juga dibahas Pemkot dalam hal ini Kelurahan Saigon maupun Kecamatan Pontianak Timur secara bertahap akan menghentikan pelayanan terhadap wilayah yang terdampak Permendagri 52 tersebut,” ungkap Akip.
Dikatakannya rata-rata warga SBR 7 akad kredit kepada developer tahun 2017 yang jelas-jelas mengatakan kalau wilayah tersebut masuk ke Kota Pontianak (Kelurahan Saigon), dibuktikan juga dengan sertifikat rumah warga dan PBB.
“Kami bertahan sesuai dengan hak kami meskipun ada resiko yang mesti ditanggung. Kami disini bukan pembangkang. Kami merasa dibuang Pemkot Pontianak,” pekik Muslimin.
Meski saat ini warga SBR 7 yang terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020 masih enggan mengurus perpindahannya ke Kabupaten Kubu Raya, namun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dikatakan PJ Bupati Sy. Kamaruzaman tetap dan siap memperhatikan pelayanan warga diwilayah tersebut. Misalnya proses adminitrasi perpindahan penduduk, kesehatan (BPJS), peralihan/migrasi sertifikat rumah/tanah, pembangunan infratruktur dan lain sebagainya.